“Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024membuka babak baru dalam pengelolaan mineral strategis di Indonesia. Inisiatif ini dirancang untuk mempromosikan hilirisasi, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kemandirian ekonomi.”
Dengan kebijakan baru yang dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, terbitlah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis yang menjadi titik balik dalam pengelolaan mineral di Indonesia. Kebijakan ini mengatur ulang klasifikasi dan pengelolaan mineral strategis dengan tujuan utama mendukung hilirisasi dan industrialisasi dalam negeri. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan memperkuat basis industri nasional di kancah global.
Definisi dan Kriteria Mineral Strategis
Menurut keputusan ini, mineral strategis adalah mineral yang memiliki peranan penting dalam beberapa sektor industri kunci. Ini termasuk industri yang berkaitan dengan farmasi, kosmetik, alat kesehatan, kendaraan listrik, energi terbarukan seperti sel surya, dan sektor pertahanan. Penentuan suatu mineral sebagai “strategis” didasarkan pada lima kriteria utama:
- Keterkaitan mineral dengan industri strategis, yaitu sebagai bahan baku penting yang mendukung operasional dan produksi industri.
- Kemampuan mineral untuk mengendalikan pasar global berkat dominasi sumber daya atau cadangan yang dimiliki.
- Kontribusi mineral terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor pertambangan.
- Pengaruh mineral terhadap cadangan devisa negara.
- Skala penggunaan mineral dalam industri strategis secara masif.
Dampak Terhadap Industri Nasional
Kebijakan ini diharapkan akan memacu pertumbuhan sektor-sektor industri yang vital bagi ekonomi nasional. Dengan memprioritaskan penggunaan mineral strategis dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, dan pada akhirnya, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Kesempatan dan Tantangan untuk Industri Terkait
Industri pertambangan dan hilirisasi di Indonesia akan menghadapi berbagai kesempatan dan tantangan. Kesempatan terbesar adalah insentif untuk mengembangkan teknologi pengolahan mineral yang lebih canggih dan ramah lingkungan. Tantangan utamanya adalah kebutuhan adaptasi terhadap standar baru dan investasi modal yang mungkin besar untuk pembaharuan infrastruktur dan teknologi.
Penutup
Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan memajukan industri hiliris di dalam negeri tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan dengan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam industri mineral global. Keputusan ini adalah langkah maju dalam visi Indonesia untuk lebih mandiri dan berdaya saing tinggi dalam ekonomi global.
Dengan menetapkan fondasi yang kuat untuk industri hiliris, Indonesia tidak hanya akan meningkatkan kapasitas produksinya tetapi juga posisinya dalam ekonomi global, membawa negara ini selangkah lebih dekat ke arah kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Chayra Law Center adalah sebuah consulting firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com