Sebuah Lika-liku Perjalanan Hukum: Kasus Notaris dan Transaksi Tanah Bermasalah

5
(4)

“Kisah nyata seorang Notaris di Indonesia Timur yang terjerat dalam kasus hukum menunjukkan pentingnya membedakan kesalahan administratif dengan pelanggaran pidana. Simak perjalanan hukumnya dari dakwaan hingga pembebasan oleh Mahkamah Agung.”

Dalam dunia hukum yang penuh dengan dinamika dan kompleksitas, kasus seorang Notaris yang terjerat dalam tindak pidana penipuan menggarisbawahi betapa tipisnya garis antara kelalaian profesional dan pelanggaran hukum. Kisah ini bukan hanya sekadar narasi tentang kesalahan, tetapi juga tentang bagaimana sistem peradilan berusaha membedakan antara kesalahan administratif dengan kesalahan pidana.

Transaksi Jual Beli Tanah yang Berujung pada Dakwaan

Seorang Notaris di Indonesia Timur mendapati dirinya dalam pusaran hukum ketika dia didakwa memberi sarana dalam tindak pidana penipuan. Awalnya, dua klien berencana menjual tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan properti. Namun, situasi menjadi rumit ketika terungkap bahwa Akta Kuasa Menjual Tanah, yang menjadi dasar transaksi, telah dibatalkan.

Alih-alih membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Notaris ini hanya membuat Akta Kuasa Menjual antara penjual dan pembeli, tanpa memperhatikan status legal sertifikat HGB yang sebenarnya. Akibatnya, pembeli (korban) mengalami kerugian finansial yang signifikan, karena pembayaran dilakukan dengan cara menghapus piutang yang seharusnya diterima dari penjual.

Dihukum, Lalu Dibebaskan

Perjalanan hukum Notaris ini melewati beberapa tahapan. Mulai dari pengadilan negeri hingga banding, dia dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Hakim-hakim tersebut berpendapat bahwa Notaris seharusnya lebih cermat dalam memeriksa kebenaran dokumen yang dibawa oleh para penghadap.

Namun, keputusan tersebut diubah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kembali kasus ini. Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, membebaskan Notaris tersebut, dan memulihkan hak-haknya. MA berargumen bahwa kelalaian dalam membuat Akte Kuasa Menjual adalah ranah administratif Notaris dan tidak masuk dalam ranah pidana. Lebih menarik, korban dalam kasus ini ternyata tidak pernah melaporkan Notaris, melainkan pihak penjual tanah.

Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 20 PK/Pid/2020

“Bahwa dalam kasus a quo, penerapan hukum formil sama pentingnya dengan hukum materiil, artinya dari proses penyidikan Terdakwa sama sekali tidak dilaporkan oleh saksi korban, tetapi yang dilaporkan adalah saksi Penjual, karena pihak yang bertransaksi dengan saksi korban adalah saksi Penjual bukan Terdakwa;

Bahwa dalam penerapan Pasal 56 KUHP tentang “pembantuan” maka proses hukumnya adalah pelaku utama dulu diproses sebagaimana dilaporkan oleh saksi korban, bukan “pembantuan” sebagaimana dalam kasus a quo, karena saksi Penjual hadir sebagai saksi di persidangan sebagai pihak yang merugikan saksi korban, pembantuannya dapat disidangkan kecuali bila pelaku utama (pihak yang dibantu) statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Bahwa walaupun Terdakwa diduga telah lalai dalam proses membuat akte kuasa penjual tanah antara saksi korban dengan saksi Penjual, hal tersebut merupakan ranah administratif selaku Notaris/PPAT bukan ranah pidana

Bahwa walaupun telah ada putusan-putusan judex facti yang kini dimohonan peninjauan kembali (PK) oleh Pemohon PK, ternyata setelah ditelusuri fakta hukumnya dan dianalisa secara yuridis maka ditemukan dakwaan-dakwaan Penuntut Umum yang mendasari putusan judex facti adalah terbukti faktanya tetapi bukan merupakan tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana lainnya, atas dasar perbuatan Terdakwa termasuk sebagai pihak yang menjalankan kewenangannya sebagai Notaris/PPAT sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris”

Refleksi Hukum dan Pelajaran yang Dapat Dipetik

Kasus ini membuka wawasan tentang bagaimana kehati-hatian dalam setiap transaksi hukum, terutama yang melibatkan aset berharga seperti tanah, menjadi sangat penting. Bagi Notaris dan praktisi hukum lainnya, kasus ini mengingatkan akan pentingnya melakukan pemeriksaan dokumen secara mendalam dan memahami setiap implikasi hukum dari tindakan mereka.

Selain itu, putusan MA juga menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kesalahan administratif dengan pelanggaran hukum pidana. Dalam dunia hukum yang ideal, setiap individu harus diperlakukan adil dan setiap kasus ditinjau berdasarkan meritnya sendiri tanpa prasangka.

Dari kasus ini, kita belajar bahwa sistem peradilan berupaya keras untuk memberikan keadilan yang seimbang, memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bersalah secara hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebuah pengingat bahwa dalam setiap kasus hukum, ada nyawa, reputasi, dan masa depan yang dipertaruhkan.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 4

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Renaldi Parningotan R Manalu
Legal Specialist at Chayra Law Center

A law graduate from Hasanuddin University Law School, majoring in Criminal Law

Anggara Suwahju
Senior Counsel at Chayra Law Center

Accomplished Legal Professional with a Global Perspective and Expertise in Criminal and Constitutional Litigation

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca