Proses Gugatan di Pengadilan dan Penggantian Kedudukan Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia

5
(2)

“Gugatan adalah masalah perdata yang mengandung sengketa antara dua atau lebih pihak yang diajukan kepada Ketua Pengadilan. Namun, apa yang terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia dalam proses gugatan? Baca artikel ini untuk mengetahui proses dan solusi dalam kasus tersebut.”

Gugatan adalah masalah perdata yang mengandung sengketa antara dua atau lebih pihak yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam proses ini, satu pihak akan menggugat pihak lain sebagai tergugat. Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan dilakukan secara kontradiktor, yaitu majelis hakim memberikan hak dan kesempatan kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dan sebaliknya penggugat juga berhak untuk melawan bantahan dari tergugat. Dalam hal ini, pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk kesimpulan.

Namun, apa yang terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia dalam proses gugatan? Apakah gugatan akan berhenti atau gugur? Jika penggugat meninggal setelah mengajukan gugatan, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara. Putusan Mahkamah Agung tanggal 2 April 1958 Reg. No. 5K/Sip/1957 menentukan bahwa cukup diajukan oleh salah seorang ahli waris saja untuk meneruskan gugatan. Dalam hal ini, ahli waris harus mengurus penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, kemudian secara tertulis menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan untuk melanjutkan perkara yang sedang berjalan.

Untuk yang beragama Muslim, permohonan penetapan ahli waris dapat diajukan ke pengadilan agama, yang merujuk pada Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.

Sedangkan bagi non-muslim, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Hal ini berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, yaitu yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Menurut Pasal 290, yang dimaksud dengan kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.

Namun, apa yang terjadi jika tergugat meninggal dunia dalam proses persidangan sedang berlangsung? Dalam hal ini, kedudukan tergugat digantikan oleh ahli warisnya. Peralihan penggantian itu berdasarkan titel umum, oleh karena itu terjadi dengan sendirinya menurut hukum. Penggantian kedudukan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Penggugat, sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai Tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum bagi ahli waris yang bersangkutan untuk menggantikan almarhum. Dengan demikian pihak penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbarui gugatannya.

Selain itu, dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, jika penggugat atau tergugat meninggal dunia, maka:

  1. Jika penggugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara;
  2. Jika dalam proses pemeriksaan perkara tergugat meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara;
  3. Dalam perkara perceraian jika salah satu pihak suami/isteri meninggal dunia, maka gugatan perceraian digugurkan.

Jadi, dalam kasus gugatan yang terjadi di pengadilan, baik penggugat atau tergugat jika meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca