Langkah Maju Indonesia dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas Melalui Perpres Publisher Rights

5
(1)

“Indonesia memperkuat ekosistem berita digital dengan Perpres Publisher Rights, menegaskan komitmen terhadap jurnalisme berkualitas melalui kerjasama antara platform digital dan perusahaan pers.”

Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Perpres Publisher Rights mewakili momen penting dalam pendekatan pemerintah Indonesia dalam mengelola ekosistem berita digital, menunjukkan sikap proaktif dalam memastikan keberlanjutan dan integritas jurnalisme di era digital. Regulasi ini adalah bukti pengakuan pemerintah atas tantangan dan peluang yang disajikan oleh platform digital dalam penyebaran berita dan informasi.

Inti dari regulasi ini adalah komitmen pemerintah untuk memelihara ekosistem berita yang sehat. Regulasi ini mengakui peran penting perusahaan platform digital dalam membentuk diskursus publik dan pentingnya kolaborasi mereka dengan perusahaan pers untuk menjaga standar jurnalistik. Dengan mewajibkan platform digital untuk memelihara hubungan yang positif dengan organisasi berita, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa publik memiliki akses ke berita yang berkualitas dan dapat diandalkan.

Regulasi ini menguraikan tanggung jawab spesifik untuk perusahaan platform digital, termasuk kebutuhan untuk menghormati karya jurnalistik dan prinsip kepemilikan yang adil dan transparan. Ini merupakan langkah signifikan menuju perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah digital dan memastikan bahwa jurnalis dan organisasi berita mendapatkan kompensasi yang adil atas pekerjaan mereka. Ini mencerminkan pemahaman yang lebih luas tentang nilai jurnalisme dalam demokrasi dan kebutuhan untuk mendukung keberlanjutan ekonominya di era digital.

Lebih lanjut, regulasi ini menekankan peran komite yang bertugas mengawasi implementasi pedoman ini. Komite ini diharapkan berfungsi sebagai jembatan antara platform digital dan perusahaan pers, memastikan bahwa prinsip-prinsip regulasi diterapkan secara efektif dan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Mekanisme pengawasan ini sangat penting untuk memelihara kepercayaan di antara semua pemangku kepentingan dan untuk keberhasilan regulasi dalam mempromosikan ekosistem berita yang sehat.

Komite yang diatur dalam Perpres Publisher Rights memegang peranan penting dalam memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital terkait dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas. Komite ini dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugasnya​​.

Tugas utama komite adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan Platform Digital memenuhi kewajiban mereka sebagaimana dinyatakan dalam Perpres, khususnya dalam Pasal 5. Dalam menjalankan tugas ini, komite memiliki beberapa fungsi kunci, yaitu:

  1. Pengawasan dan pemberian fasilitasi terhadap pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5.
  2. Pemberian rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pengawasan.
  3. Pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku​​.

Setiap pengambilan keputusan oleh komite dilakukan secara kolektif dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Pentingnya setiap kesepakatan komite harus memperhatikan pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat, serta menjamin transparansi, independensi, dan rasa keadilan​​.

Komite juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun, dan laporan tersebut harus diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan mudah diakses oleh publik​​.

Keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari Dewan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers. Anggota komite berjumlah ganjil dengan maksimal sebelas orang, memastikan representasi yang seimbang dan independen​​.

Komite ini, dengan demikian, berperan sebagai entitas pengawas yang kritis dalam memastikan bahwa Perusahaan Platform Digital memberikan dukungan yang adil dan transparan kepada jurnalisme berkualitas, melalui mekanisme pengawasan, rekomendasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa. Kehadiran dan fungsi komite ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas, yang pada gilirannya esensial untuk demokrasi dan kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan mengenai aspek kerjasama menegaskan pengakuan pemerintah atas tantangan finansial yang dihadapi industri jurnalisme. Regulasi ini menyarankan jalur ke depan bagi platform digital untuk berkontribusi pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas, berpotensi melalui kemitraan langsung, berbagi pendapatan iklan, atau mekanisme dukungan finansial lainnya. Aspek regulasi ini sangat penting di era di mana arus pendapatan tradisional untuk jurnalisme semakin terancam.

Perpres Publisher Rights diletakkan pada latar belakang debat global mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme. Regulasi serupa di negara lain telah berusaha untuk mengatasi ketidakseimbangan antara pendapatan iklan yang diperoleh oleh platform digital dan kesehatan finansial industri berita yang menurun. Pendekatan Indonesia mencerminkan pemahaman yang halus tentang dinamika global ini dan menempatkan negara sebagai pemimpin dalam menganjurkan ekosistem berita digital yang adil dan setara.

Implikasi regulasi ini sangat luas, tidak hanya untuk platform digital dan organisasi berita tetapi juga untuk publik luas. Dengan memastikan akses ke jurnalisme berkualitas, regulasi ini mendukung kewarganegaraan yang terinformasi dan demokrasi yang sehat. Ini mengakui bahwa di era digital, garis antara informasi dan misinformasi dapat dengan mudah kabur, membuat peran sumber berita yang bereputasi menjadi lebih penting dari sebelumnya.

Akan tetapi keberhasilan implementasi dari Perpres Publisher Rights akan bergantung pada kesediaan platform digital dan organisasi berita untuk bekerja sama menuju tujuan bersama. Ini menyajikan kesempatan bagi semua pemangku kepentingan untuk memikirkan kembali peran mereka dalam ekosistem informasi digital dan berkolaborasi dengan cara yang memperkuat, bukan melemahkan, akses publik ke berita yang dapat diandalkan.

Secara umum, Perpres Publisher Rights menandai langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk menavigasi lanskap jurnalisme digital yang kompleks. Dengan menetapkan pedoman yang jelas untuk hubungan antara platform digital dan pers, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi digital industri berita melayani kebaikan publik. Seiring berkembangnya lanskap digital, regulasi ini menyediakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa jurnalisme tetap menjadi pilar demokrasi, mampu berkembang di era digital.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca