[Klinik CLC] Pemahaman tentang Anak Hasil Zina dan Anak Luar Kawin dalam Hukum Indonesia

4.3
(4)

Pertanyaan ini diajukan oleh C di Karawang melalui Chayra Law Center. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Apa yang membedakan antara anak zina dari anak luar kawin?

Pengantar

Dalam masyarakat yang terus berkembang, pemahaman mengenai status anak zina dan anak luar kawin dalam konteks hukum menjadi penting. Berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata dan KHI, perbedaan signifikan antara anak zina dan anak luar kawin terlihat dalam perlakuan hukum, khususnya terkait hak waris dan pengakuan.

Perbedaan Anak Zina dan Anak Luar Kawin

Anak zina, menurut KUH Perdata, adalah anak yang lahir dari hubungan di mana salah satu atau kedua orang tuanya masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan pihak lain. Sementara itu, anak luar kawin adalah anak yang lahir dari orang tua yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan pihak lain.

Hak Waris Anak Zina dalam KUH Perdata

Anak zina dalam KUH Perdata tidak memiliki hak waris dari orang tuanya. Meskipun demikian, mereka tetap berhak mendapatkan nafkah dari orang tua, seperti yang diatur dalam Pasal 867 KUH Perdata.

“Ketentuan-ketentuan termaksud di atas tak berlaku bagi anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang. Undang-undang memberikan kepada mereka hanya nafkah seperlunya.“

Jika ada jaminan nafkah yang diberikan oleh orang tua semasa hidup, maka anak tersebut tidak memiliki hak lebih lanjut dalam menuntut warisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 869 KUH Perdata.

“Apabila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya telah nengadakan jaminan nafkah seperlunya guna anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang tadi, maka anak itu tak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya.”

Hak Waris Anak yang Lahir di Luar Perkawinan dalam KHI

Berbeda dengan KUH Perdata, dalam KHI anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KHI. Artinya, anak ini hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Hak Waris Anak yang Lahir di Luar Perkawinan dalam UU Perkawinan

UU Perkawinan mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang bagi anak luar kawin untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika hubungan ini terbukti, anak tersebut dapat mewaris dari ayah biologisnya.

Kesimpulan: Perlunya Pemahaman Hukum yang Mendalam

Pemahaman tentang status anak zina dan anak luar kawin dalam hukum Indonesia memerlukan analisis yang mendalam dan empati. Hukum harus mampu memberikan perlindungan yang adil bagi semua anak, terlepas dari status kelahiran mereka. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif dan kepekaan terhadap realitas sosial dalam menentukan hak dan status hukum anak.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 4.3 / 5. Jumlah pemberi bintang: 4

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca