Anda ingin mencatat ciptaan hasil karya yang telah Anda buat? Setelah membuatnya, Anda bisa mendapatkan sertifikat pencatatan ciptaan. Untuk mengetahui lebih jelas, Anda bisa simak mengenai sertifikat pencatatan ciptaan berikut ini.
Anda memiliki suatu ciptaan berupa musik, buku, hingga teks pidato? Anda bisa mendaftarkannya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan mendaftarkannya, Anda bisa memiliki perlindungan hukum dan tidak akan ada nama ciptaan yang serupa.
Anda pun ingin mendapatkan sertifikat pencatatan ciptaan? Jika iya, Anda bisa simak pembahasannya berikut ini.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Pencatatan Ciptaan
Apakah ciptaan harus didaftarkan? Ciptaan menjadi sesuatu yang perlu dilindungi oleh hukum karena berasal dari ide kreativitas seseorang. Dengan begitu, ciptaan orang lain tidak akan ada yang serupa dengan milik Anda.
Untuk itulah, diperlukan pencatatan ciptaan sebagai perlindungan hukum. Namun, sebelum masuk pembahasan sertifikat pencatatan ciptaan, Anda pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud pencatatan ciptaan?
Pencatatan ciptaan adalah salah satu bukti awal maupun bentuk perlindungan awal sebagai kepemilikan ciptaan. Dengan adanya pencatatan ciptaan ini, orang yang akan menggunakan ciptaan milik Anda akan diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Tempat dan Durasi Pencatatan Ciptaan
Anda bertanya-tanya, di mana pencatatan hak cipta? Pencatatan hak cipta bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau di e-hakcipta.dgip.go.id yang dapat diakses di browser perangkat Anda.
Kemudian, berapa lama proses pencatatan hak cipta? Biasanya, proses pencatatan hak cipta selama 6 hingga 9 bulan setelah mengajukan permohonan. Namun, saat ini Anda bisa mendapatkan pencatatan hak cipta selama 1 hari di situs resmi hak cipta.
Syarat Pencatatan Ciptaan
Tentunya, saat Anda ingin melakukan pendaftaraan hak cipta, Anda harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa syarat pencatatan ciptaan yang perlu Anda penuhi, di antaranya:
- Isi formulir pendaftaran dengan benar sebanyak 3 rangkap. Pada lembar pertama, Anda diminta untuk memberikan materai.
- Memiliki surat permohonan pencatatan ciptaan yang berisi:
- Nama pencipta, status kewarganegaraan pencipta, dan alamat pencipta.
- Nama pemegang ciptaan, status kewarganegaraan pemegang ciptaan, dan alamat pemegang ciptaan; nama kuasa, status kewarganegaraan kuasa, dan alamat si kuasa; jenis serta judul dari ciptaan.
- Tempat dan tanggal ciptaan pertama kali diumumkan.
- Penjelasan berupa karya ciptaan sebanyak 3 lembar (rangkap).
- Surat permohonan pencatatan ciptaan hanya untuk satu karya atau ciptaan.
- Lampirkan bukti status kewarganegaraan pencipta maupun pemegang ciptaan, seperti fotokopi paspor atau e-KTP..
- Jika pemohon berbadan usaha hukum, wajib melampirkan akta pendirian.
- Jika permohonan diajukan oleh si kuasa, maka wajib melampirkan surat kuasa dan kewarganegaraan.
- Jika permohonan diajukan oleh si pencipta yang tinggal di luar Indonesia, maka wajib menunjuk kuasa yang tinggal di Indonesia.
- Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pencipta atau berbadan hukum, maka wajib menuliskan nama dan alamat para pencipta.
- Jika ciptaan sudah berpindah, maka wajib melampirkan bukti dari hak yang dipindah tangan.
- Lampirkan ciptaan yang ingin didaftarkan.
Jasa Pendaftaran Hak Cipta
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda pun berhak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaan. Namun, Anda merasa ribet dan tak memiliki waktu yang banyak untuk mengurusnya? Anda bisa gunakan jasa pendaftaran hak cipta.
Salah satu jasa pendaftaran hak cipta tepercaya adalah Chayra Solusi HKI. Sebagai jasa hukum online terbaik, Chayra memberikan berbagai layanan mulai dari manajemen arsip modern hingga perlindungan HKI.
Bagi Anda yang ingin melakukan pencatatan HKI, Anda bisa memilih layanan perlindungan HKI, lalu memilih pencatatan hak cipta. Untuk mengetahui persyaratan dan deskripsinya, Anda bisa kunjungi langsung situs resminya di chayra.id.
Penutup
Itulah pembahasan mengenai pencatatan ciptaan, tempat dan durasi ciptaan, syarat pencatatan ciptaan, hingga jasa pendaftaran hak cipta yang bisa Anda ketahui. Jadi, saat Anda ingin mendapatkan sertifikat pencatatan ciptaan, Anda bisa mendapatkannya dengan mudah.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 7
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!