Tak dapat ditampik jika perputaran roda ekonomi pemerintahan daerah salah satunya berasal dari penghasilan Badan Usaha Milik Daerah setempat. Untuk membedakan dengan badan usaha lainnya, maka Anda harus paham apa saja ciri ciri Badan Usaha Milik Daerah itu.
Berikut ini ringkasan mengenai apa saja ciri ciri pada Badan Usaha Milik Daerah sekaligus bentuk, peran serta kelebihan dan kelemahannya.
Karakteristik Badan Usaha Milik Daerah
Memiliki peran penting mengoperasikan dan mengembangkan ekonomi daerah dan nasional, berikut karakteristik atau ciri ciri Badan Usaha Milik Daerah:
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
- BUMD didirikan oleh pemerintahan daerah.
- Tunduk pada peraturan daerah yang berlaku.
- Pemegang saham dalam permodalan perusahaan adalah pemerintah daerah setempat.
- Hak atas segala kekayaan dan usaha di bawah penguasaan pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah berwenang dan berkuasa dalam penetapan kebijakan BUMD.
- Pelaksanaan pengawasan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
- Bertujuan mencari keuntungan sebagai pendapatan asli daerah.
- Melakukan pelayanan publik.
- Menjadi penyeimbang perekonomian untuk kesejahteraan rakyat.
- Pimpinan BUMD diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah melalui pertimbangan DPRD setempat.
Bentuk-Bentuk BUMD
Secara garis besar bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah itu ada 2. Yaitu badan usaha yang berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
1. Perusahaan Daerah
Landasan hukum badan usaha berbentuk PD adalah UU Nomor 5 tahun 1962. Dari UU tersebut diketahui karakteristik PD adalah sebagai berikut:
- Perusahaan Daerah berdiri berdasarkan UU yang berlaku.
- Modal usahanya baik seluruh atau sebagiannya adalah merupakan kekayaan daerah.
- Modal usaha tersebut terpisahkan kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan UU yang ada.
2. Perseroan Terbatas
Landasan hukum pendirian Perseroan Terbatas milik daerah adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 (pasal 1 ayat 1). Karakteristik yang ada di dalamnya adalah:
- Berbentuk badan hukum.
- Merupakan persekutuan modal.
- Berdiri berdasarkan perjanjian.
- Menjalankan kegiatan usaha.
- Keseluruhan modal dasarnya terbagi dalam saham.
- Melaksanakan semua persyaratan serta ketentuan yang terdapat pada peraturan UU daerah setempat.
Peranan Badan Usaha Milik Daerah
Keberadaan suatu Badan Usaha Milik Daerah tak dapat lepas dari peranannya sebagai berikut:
- Ikut membantu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
- Berperan secara umum pada roda perekonomian nasional.
- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
- Menjadi sarana penyerapan tenaga kerja daerah setempat sehingga mampu mengurangi pengangguran yang terdapat di daerah tersebut.
- Melayani kebutuhan masyarakat sesuai bidangnya.
- Menjadi agen pemerataan pembangunan berikut semua hasilnya secara merata dan adil.
- Menumbuhkan dana yang berguna untuk pembiayaan pembangunan daerah.
- Membantu peningkatan pada produksi daerah dan nasional.
Kelebihan dan Tantangan Badan Usaha Milik Daerah
Berikut beberapa kelebihan sekaligus tantangan BUMD:
1. Kelebihan BUMD
Kelebihan yang ada pada badan usaha ini adalah:
- Semua laba BUMD menjadi keuntungan daerah setempat.
- Menyediakan layanan bagi masyarakat daerah sekaligus sarana pembangunan daerah.
- Melayani kepentingan umum masyarakat daerah setempat.
- Modal bersumber dari kekayaan daerah dan status pegawainya berdasarkan peraturan daerah.
2. Tantangan BUMD
Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menghadapi sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi kinerja dan keberlanjutan operasionalnya. Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan BUMD meliputi:
- Regulasi dan Kebijakan: Adanya perubahan kebijakan pemerintah, regulasi, dan hukum yang berdampak pada lingkungan bisnis dapat menjadi tantangan bagi BUMD. Perubahan aturan dapat mempengaruhi struktur organisasi, operasional, dan keuntungan BUMD.
- Manajemen Keuangan: Pengelolaan keuangan yang efektif menjadi tantangan bagi BUMD. Hal ini meliputi pengelolaan aset, pembiayaan, perencanaan anggaran, dan pengendalian biaya yang efisien. Kesulitan dalam menghasilkan laba atau memperoleh pendanaan yang cukup juga bisa menjadi masalah.
- Manajemen Sumber Daya Manusia: BUMD memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mencapai tujuan perusahaan. Tantangan yang dihadapi meliputi perekrutan, pelatihan, pengembangan, dan retensi tenaga kerja yang kompeten. Selain itu, pengelolaan hubungan industrial dan keselamatan kerja juga penting dalam memastikan keberlanjutan operasional BUMD.
- Persaingan Bisnis: BUMD sering kali harus bersaing dengan perusahaan swasta yang lebih besar dan memiliki sumber daya yang lebih besar. Persaingan ini dapat mempengaruhi daya saing dan pangsa pasar BUMD. BUMD perlu mengembangkan strategi pemasaran dan inovasi agar tetap relevan di pasar yang kompetitif.
- Perubahan Teknologi: Perkembangan teknologi yang cepat juga menjadi tantangan. BUMD perlu mengikuti perkembangan teknologi untuk tetap efisien dan kompetitif. Implementasi sistem informasi yang tepat dan mengadopsi teknologi baru dapat membantu BUMD dalam pengelolaan operasionalnya.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD adalah tantangan penting. Proses pengambilan keputusan yang transparan, pelaporan keuangan yang akurat, dan pengendalian yang efektif diperlukan untuk membangun kepercayaan pihak terkait, termasuk pemegang saham, pemerintah, dan masyarakat umum.
- Risiko Bisnis: BUMD juga menghadapi risiko bisnis seperti risiko keuangan, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko reputasi. Pengelolaan risiko yang efektif diperlukan untuk melindungi kepentingan BUMD dan meminimalkan dampak negatif dari risiko tersebut.
Penutup
Pengelolaan BUMD yang sukses memerlukan manajemen yang baik, kepemimpinan yang kuat, strategi yang tepat, adaptasi terhadap perubahan, serta kesadaran akan tantangan yang dihadapi agar BUMD dapat mencapai tujuan organisasinya dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.