Jasa Hukum yang Diberikan Advokat
Jasa hukum yang diberikan advokat melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah konsultasi, bantuan hukum, membela, mendampingi, dan apa pun yang berkaitan dengan hukum kepada klien. Sementara advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum kepada penerima jasa, yaitu klien di dalam pengadilan mau...