Skandal Korupsi Bank BUMN: Kisah Kontroversi dan Pembebasan Tak Terduga

5
(1)

“Kasus korupsi di Bank BUMN ini mengungkap kisah dua petinggi yang didakwa merugikan negara hingga USD 5,800,619.28 dan perjalanan hukum yang penuh liku hingga pembebasan mereka.”

Kasus korupsi yang melibatkan dua petinggi Bank BUMN ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan. Dalam blog post ini, kita akan mengulas latar belakang, kronologi, analisis kredit yang bermasalah, serta proses hukum yang penuh liku hingga akhirnya kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berpusat pada dua terdakwa utama yang merupakan pejabat tinggi di sebuah Bank BUMN. Keduanya didakwa melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 5,800,619.28.

Kronologi Peristiwa

Pada 26 November 2002, dua perusahaan, PT ATM dan PT ABM, mengajukan permohonan kredit ke bank tersebut untuk refinancing porsi sustainable loan. Permohonan ini diproses oleh Corporate Relationship Management Department dan direkomendasikan untuk disetujui. Kedua terdakwa, sebagai pemutus kredit, menyetujui permohonan tersebut. Namun, menurut Penuntut Umum, persetujuan ini tidak berdasarkan Feasibility Study yang valid dan analisis yang tepat.

Analisis Kredit yang Tidak Valid

Penuntut Umum menemukan beberapa penyimpangan signifikan dalam proses analisis kredit:

  • Feasibility Study yang Tidak Up-to-Date: Pedoman Bank Mandiri mengharuskan adanya Feasibility Study dari konsultan independen untuk kredit di atas Rp. 5 milyar. Namun, analisis yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  • Karakter Debitur yang Tidak Diteliti: Analisis hanya mencantumkan pengalaman dan kemampuan usaha perusahaan selama 10 tahun tanpa meneliti karakter debitur secara mendalam.
  • Aspek Pemasaran yang Diabaikan: Tidak ada analisis mengenai persaingan pasar dan prospek pemasaran, padahal produk kedua perusahaan kalah bersaing dengan produk dari China dan Taiwan.
  • Kesalahan dalam Analisis Kapital dan Kapasitas: Perusahaan mengalami kerugian besar dan kesulitan likuiditas sejak 2001, namun tetap disetujui untuk mendapatkan kredit.
  • Jaminan yang Tidak Marketable: Barang-barang yang dijadikan jaminan kredit tidak strategis dan sulit dijual di pasar.

Dampak dan Implikasi

Menurut Penuntut Umum, persetujuan kredit yang tidak sesuai pedoman ini mengakibatkan kredit macet sebesar USD 5,800,619.28. Hal ini menunjukkan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh kedua terdakwa, serta mencerminkan buruknya tata kelola dan pengawasan di bank tersebut pada masa itu.

Proses Persidangan

Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-. Namun, meskipun dakwaan didukung banyak bukti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa.

Kasasi dan Peninjauan Kembali

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Selatan, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa kedua terdakwa bersalah dan menghukum mereka dengan penjara lima tahun dan denda masing-masing Rp. 250 juta.

Namun, kedua terdakwa tidak menyerah dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar adanya novum (bukti baru) dan kekhilafan hakim atau kesalahan nyata dalam putusan sebelumnya.

Novum (Bukti Baru)

Bukti baru yang diajukan termasuk:

  • Surat dari Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia yang menyatakan pembelian aset kredit dari BPPN sesuai himbauan pemerintah.
  • Nota-nota Bank BUMN yang menunjukkan kredit tambahan kepada PT ATM dan PT ABM diklasifikasikan sebagai kredit lancar.
  • Pengumuman dari BPPN yang menyatakan aset kredit PT ATM dan PT ABM sebagai aset yang telah direstrukturisasi dan dikategorikan lancar.
  • Surat Edaran Bank BUMN yang menetapkan kebijakan pengambilalihan aset kredit dari BPPN memenuhi kriteria debitur dan aset kredit.

Kehilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata

Data otentik menunjukkan bahwa PT ABM telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran rutin dari 2006 hingga 2014, menunjukkan perusahaan masih mampu membayar.

Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 130 PK/Pid.Sus/2013

“Adanya novum (bukti-bukti baru) yang bersifat menentukan yang membuktikan bahwa PT. Arthatrimustika Textindo (PT. ATM) dan PT. Arthabhama Textindo (PT. ABM) bukanlah debitur yang nakal dan layak diberikan kredit oleh Bank Mandiri, karena pembelian aset-aset PT. ATM dan PT. ABM oleh Bank Mandiri in casu telah masuk dalam “Target List” Bank Mandiri dalam rangka mendukung Program Pemerintah sehingga pembelian asset dari BPPN in casu tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.

Bahwa telah diketemukan data-data authentik bahwa sejak dari tahun 2006 sampai Januari 2014 telah terbukti PT. Arthabhama Textil Industri telah menyetor pembayaran ke rekening Bank Mandiri Cabang Cicalengka, suatu bukti bahwa PT. Arthabhama Textil Industri telah tetap melaksanakan kewajibannya sebagai debitur, sehingga masih punya kemampuan untuk membayar dan tidak dapat dikategorikan sebagai debitur yang nakal atau debitur yang pailit;”

Kesimpulan

Mahkamah Agung akhirnya menyetujui peninjauan kembali dan membebaskan para terdakwa, menyatakan mereka tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini didasarkan pada bukti baru yang menguatkan bahwa PT ATM dan PT ABM layak menerima kredit dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini mengajarkan pentingnya integritas dalam proses analisis kredit dan pengawasan ketat dalam pemberian kredit oleh institusi keuangan, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Chayra Law Center adalah sebuah consulting firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Anggara Suwahju
Anggara Suwahju
Senior Counsel at Chayra Law Center

With over 16 years of experience as an Advocate, I have defended clients in criminal cases at district courts, handled administrative cases at the State Administrative Court (PTUN), and contributed to constitutional cases at the Constitutional Court. My expertise includes providing robust and measured defense in the courtroom, along with a deep capacity for thorough legal research. My commitment is to deliver optimal legal defense and ensure that every client receives the rights and justice they deserve.

I am continually expanding my legal knowledge and striving to find the best legal solutions for each client, with a focus on integrity and professionalism at every step.

Are you looking for a dedicated and experienced lawyer to handle your legal case? Let’s connect and discuss further.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca