Sistem perlindungan HKI adalah salah satu elemen penting yang harus negara persiapkan bagi warga negaranya. Tak hanya bermanfaat secara ekonomis bagi warga negara yang menjadi pencipta itu saja, namun juga bagi negara yang bersangkutan.
Hal tersebut tak dapat terlepas dari fakta yang ada saat ini. Yang mana negara yang SDMnya memiliki banyak kekayaan intelektual ternyata jauh lebih makmur dibandingkan dengan negara yang memiliki SDA melimpah.
Hak atas Kekayaan Intelektual
HKI atau HaKI adalah sebuah hak yang lahir akibat adanya oleh pikir atau intelektual sehingga dapat menghasilkan sebuah produk atau jasa.
Yang mana produk atau jasa tersebut memberi manfaat atau berguna bagi sang pencipta itu sendiri serta orang lain.
HKI atau HaKI yang merupakan hak eksklusif atau terbatas tersebut diberikan bagi para inventor, desainer, kreator, dan pencipta. Yaitu yang berkaitan dengan karya atau kreasi intelektual yang telah dihasilkan.
Dengan memiliki hak terbatas tersebut, maka sang pemegang hak dapat untuk melarang atau justru mengizinkan pihak lain memanfaatkan ciptaannya.
Pemanfaatan secara komersial tersebut aman di mata hukum jika telah ada izin sebagaimana aturan undang-undang yang ada.
Alasan Mengapa Kekayaan Intelektual Butuh Perlindungan
Dalam praktiknya, seorang pemegang HKI atau HaKI membutuhkan suatu perlindungan HKI dari negaranya. Beberapa alasan mengapa sistem perlindungan HKI menjadi hal yang sangat penting adalah karena:
- Perlindungan terhadap HKI akan mampu mencegah terjadinya pemalsuan atau penjiplakan suatu karya Cipta.
- Sebagai pengakuan terhadap suatu karya ciptaan.
- Untuk merangsang lahirnya penciptaan atau kreativitas penemuan baru lainnya.
- Mempercepat pengembangan industri karena banyak yang terpacu menciptakan teknologi industri.
- Dapat membuka lahan pekerjaan baru karena semakin banyak pihak yang melakukan penciptaan.
- Untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara luas.
Sistem Perlindungan pada HKI
Sistem perlindungan HKI terbagi menjadi 2, berdasarkan jenisnya, yaitu kekayaan intelektual Personal dan juga kekayaan intelektual Komunal.
1. Kekayaan Intelektual Personal
Kekayaan intelektual personal adalah HKI yang sepenuhnya adalah milik seorang individu atau pribadi, ataupun sekelompok individu. Sistem perlindungan pada jenis ini adalah:
- Berbentuk badan Hukum.
- Memiliki keuntungan ekonomis yang bermanfaat bagi individu atau badan hukum.
- Dapat berbentuk proses atau wujud nyata.
- Penyusunan karya secara sistematis dan tertulis.
2. Kekayaan Intelektual Komunal
Kekayaan intelektual komunal yaitu HKI yang sepenuhnya milik suatu kelompok masyarakat yang bertempat tinggal secara tetap di suatu daerah. Sistem perlindungan HKI yang berlaku antara lain adalah:
- Menjadi hak masyarakat adat dari wilayah tersebut.
- Menjadi hak komunal, yang berarti dapat terbagi.
- Dijaga, dipelihara, serta disusun oleh tradisi lokal masayarakt setempat.
Dari pemerintahan sendiri, sistem perlindungan HKI berbentuk perundang-undangan sebagai berikut:
- UU Nomor 29 Tahun 2000 / Varietas Tanaman.
- UU Nomor 30 Tahun 2000 / Rahasia Dagang.
- UU Nomor 31 Tahun 2000 / Desain Industri.
- UU Nomor 32 Tahun 2000 / Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 / Hak Cipta.
- UU Nomor 13 Tahun 2016 / Hak Paten.
- UU Nomor 20 Tahun 2016 / Merek dan Indikasi Geografis.
Penutup
Untuk informasi mengenai Sistem perlindungan HKI yang lebih detail, silahkan menghubungi Chayra Solusi HKI, sebuah layanan persembahan Chayra.id yang fokus pada layanan pendaftaran hak cipta dan merek.
Dengan tim yang profesional, kredible serta berpengalaman, chayra.id akan siap membantu permasalahan HKI Anda.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 8
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.