“Meskipun kurang populer, sejarah perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia justru termasuk yang paling lama. Mulai dari era penjajahan Belanda hingga perkembangan hukum saat ini, mari kita simak perjalanannya.”
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mungkin tidak sepopuler cabang ilmu hukum lain seperti hukum pidana atau perceraian di mata masyarakat. Banyak orang yang salah dalam menggunakan istilah-istilah yang berhubungan dengan HKI, seperti menyebut hak paten sebagai hak cipta atau sebaliknya. Namun, sejarah perkembangan HKI di Indonesia justru termasuk yang paling lama.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sejarah perkembangan HKI di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1884. Pemerintah Kolonial Belanda saat itu membentuk undang-undang untuk melindungi HKI. Setahun kemudian, undang-undang tentang merk diterbitkan, diikuti oleh undang-undang tentang paten pada tahun 1910 dan undang-undang tentang hak cipta pada tahun 1912.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Selama puluhan tahun, paket undang-undang HKI yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tetap berlaku, meskipun penjajah telah berganti. Bahkan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, paket undang-undang tersebut masih dianggap berlaku, kecuali undang-undang tentang paten. Pemerintah Indonesia tidak setuju untuk menerapkan undang-undang paten yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda karena undang-undang tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan permohonan paten harus dilakukan di Belanda.
Namun, delapan tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia akhirnya menerbitkan dasar hukum baru tentang paten. Melalui Pengumuman Menteri Kehakiman No. J. S. 5/41/4 dan No. J.G. 1/2/17, prosedur pengajuan permintaan paten dalam negeri dan luar negeri ditetapkan. Bukan hanya paten, Indonesia juga mengeluarkan dasar hukum baru tentang merek, yaitu UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, yang menggantikan undang-undang tentang merek yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
UU No. 21 Tahun 1961 dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah perkembangan HKI di Indonesia. Karena itu, tanggal diundangkannya UU No. 21 Tahun 1961, yaitu 11 November, diperingati setiap tahun sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional. Setelah undang-undang paten dan merek, undang-undang peninggalan kolonial di bidang HKI yang terakhir diganti adalah undang-undang tentang hak cipta. Penggantinya adalah UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang resmi diundangkan pada tanggal 12 April 1982.
Empat tahun setelah UU Hak Cipta diterbitkan, Pemerintah Indonesia mulai lebih serius dalam mengembangkan HKI. Sebuah tim khusus dibentuk oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Juli 1986 berdasarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1986, yang bertugas untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta, paten, dan merek.
Tim khusus yang dibentuk oleh Presiden Soeharto memiliki tiga tugas utama, yaitu: (i) penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI; (ii) perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, (iii) sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Salah satu karya dari tim khusus yang diketuai oleh Moerdiono sebagai Menteri Muda Sekretaris Kabinet adalah UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten, yang secara otomatis menggantikan dasar hukum sebelumnya yang hanya berupa Pengumuman Menteri Kehakiman.
Sejarah perkembangan HKI tidak hanya terjadi di lingkup nasional, tetapi juga di lingkup internasional. Indonesia, saat itu masih bernama Netherlands East-Indies, telah menjadi anggota dari dua konvensi internasional yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Setelah era kolonialisme berakhir, Pemerintah Indonesia terus berpartisipasi aktif dalam perkembangan HKI internasional. Pada tanggal 10 Mei 1979, Pemerintah Indonesia meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
Dalam proses ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia menyatakan Reservation (pengecualian) terhadap beberapa pasal dalam Paris Convention, yaitu Pasal 1-12 tentang ketentuan yang bersifat substansial yang menjadi dasar bagi pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan Pasal 28 ayat (1) tentang mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, pernyataan Reservation ini, khususnya terkait Pasal 1-12, kemudian dicabut melalui Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the world Intellectual Property Organization.
Setelah itu, Pemerintah Indonesia juga meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional lainnya yang berhubungan dengan HKI, seperti Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997; Trademark Law Treaty melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997; Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997; dan WIPO Copyright Treaty melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.
Selain itu, melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO), Pemerintah Indonesia juga meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Dengan adanya TRIPS, Indonesia sebagai anggota WTO terikat untuk menyesuaikan kebijakan nasional terkait HKI dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh WTO.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.
Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.
Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.