“Persetujuan Lingkungan adalah syarat wajib untuk usaha dan kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Pelajari cara mendapatkan persetujuan lingkungan melalui Amdal atau UKL-UPL, serta dokumen yang diperlukan.”
Menurut PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan harus memiliki Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan izin usaha atau persetujuan dari pemerintah. Persetujuan Lingkungan dapat didapat melalui dua cara, yaitu dengan menyusun Amdal dan melakukan uji kelayakan Amdal, atau dengan menyusun Formulir UKL-UPL dan melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
Selain itu, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki salah satu dari ketiga dokumen berikut: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Amdal adalah analisis dampak lingkungan hidup dari suatu usaha atau kegiatan yang akan dilakukan. Ini digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta dicantumkan dalam izin usaha atau persetujuan pemerintah.
Usaha dan/atau kegiatan yang harus memiliki Amdal diantaranya adalah:
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya:
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.
Pengajuan permohonan disampaikan secara daring. Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk melakukan persetujuan lingkungan melalui Amdal, meliputi:
- Surat Permohonan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan yang diterbitkan oleh Direktorat PDLUK atau Dinas Lingkungan Hidup di Daerah sesuai kewenangannya.
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan
- Formulir KA-ANDAL dan Berita Acara KA-ANDAL yang telah ditandatangani
- Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang, berupa peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
- Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan yaitu Izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
- Persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
- Surat Registrasi LPJP AMDAL yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan yang masih berlaku.
- Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
- Dokumen Andal
- Dokumen RKL-RPL
UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diatur dalam standar untuk digunakan sebagai dasar keputusan dan tercantum dalam izin usaha atau persetujuan pemerintah. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang harus memiliki UKL-UPL meliputi:
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting;
- jenis rencana usaha yang lokasinya dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
Pengajuan permohonan dapat disampaikan secara daring. Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk melakukan persetujuan lingkungan melalui UKL-UPL, yaitu:
- Surat permohonan pemeriksaan UKL-UPL yang Ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Surat arahan penyusunan dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh Direktorat PDLUK atau Dinas Lingkungan Hidup di Daerah sesuai kewenangannya.
- Surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan
- Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Berupa peta kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang.
- Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan yaitu Izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
- Persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
- Formulir UKL-UPL.
SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pernyataan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Rencana usaha yang harus memiliki SPPL meliputi:
- jenis rencana usaha yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
- usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup; dan/atau
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Permohonan SPPL dapat diajukan melalui PTSP di kota/kabupaten tempat usaha dilakukan. Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk mengajukan SPPL, meliputi:
- Surat permohonan untuk pembuatan SPPL
- Identitas Pemohon, yaitu foto kopi KTP dan NPWP
- Surat Kuasa jika dalam pengurusannya diwakilkan.
- Jika badan hukum/ badan usaha:
- Akta pendirian
- Fotokopi NPWP
- Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi berupa Sertifikat Tanah/ Akta Waris/ Akta Hibah/ Akta Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung. Namun jika tanah atau bangunan disewa maka dilengkapi dengan: (1) Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan; (2) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan; dan (3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Dokumen SPPL
- Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
- Data umum perusahaan
- Identitas pemrakarsa
- Keterangan mengenai kegiatan atau usaha
- Keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
- Keterangan mengenai pengelolaan hidup yang akan dilakukan
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.