“Perjanjian kerja di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian kerja dan perbedaan antara PKWT dan PKWTT di Indonesia”
Dalam menjalankan bisnis atau usaha, terjadi hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja harus dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak, dengan kemampuan melakukan perbuatan hukum, dengan adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus minimal mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis usaha, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja dan tanda tangan kedua belah pihak.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Perjanjian kerja di Indonesia dapat dibuat berdasarkan waktu. Ada dua jenis perjanjian kerja berdasarkan waktu, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan dan tidak dapat mengatur masa percobaan kerja.
Menurut PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT berdasarkan jangka waktu merujuk pada pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, maksimal 5 tahun, pekerjaan musiman yang tergantung pada musim atau cuaca, atau pekerjaan baru yang masih dalam percobaan. Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang memuat ruang lingkup dan batasan pekerjaan yang dinyatakan selesai serta lamanya waktu penyelesaian. PKWT juga dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya bersifat tidak tetap, seperti pekerjaan harian dengan pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha yang bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mengatur masa percobaan kerja hingga maksimal 3 bulan. Perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan, dan dalam hal perjanjian kerja lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang minimal mencantumkan nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan tanda tangan pengusaha.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.