Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Apa? Berikut Penjelasannya

3.8
(12)

Tahukah Anda perbedaan badan usaha dan perusahaan? Banyak yang mengira jika badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama. Tapi, meski sama-sama menjalankan kegiatan bisnis guna mencari keuntungan, ada beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.

Badan usaha dan perusahaan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat luas, istilah ini juga cukup umum di dunia wirausaha.

Nah, buat Anda yang sampai sekarang ini masih menganggap kedua istilah tersebut sama, yuk simak artikel berikut untuk lebih jelasnya apa perbedaan badan usaha dan perusahaan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Sebelum melihat indikator lain, sebaiknya  pahami terlebih dahulu definisi badan usaha dan perusahaan tersebut. Badan usaha didefinisikan sebagai badan hukum, teknis, dan ekonomi yang mempunyai tujuan mencari keuntungan.

Sementara perusahaan adalah tempat dimana berlangsungnya suatu kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor yang berhubungan dengan proses produksi itu sendiri.

Dengan demikian, suatu badan usaha bisa dilihat sebagai suatu lembaga, berbeda dengan perusahaan yang lebih diartikan sebagai tempat pengelolaan berbagai faktor usaha dan menjalankan suatu proses. Nah, berikut beberapa hal yang membedakannya:

1. Perbedaan dari Segi Tujuan

Ternyata badan usaha dan perusahaan memiliki tujuan yang berbeda, meski ujungnya sama, yaitu profit. Tujuan badan usaha adalah untuk mendapat untung yang sebesar-besarnya, badan usaha ini juga bisa memiliki lebih dari satu perusahaan.

Sedangkan sebuah bangunan perusahaan didirikan dengan tujuan untuk melakukan proses pembuatan produk atau sering disebut juga produksi.

2. Perbedaan dari Sumber Dana

Perbedaan badan usaha dan perusahaan yang perlu diketahui selanjutnya yaitu perbedaan pendanaan. Pada suatu badan usaha, sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari negara seperti misalnya BUMN, daerah, swasta, baik perorangan maupun kelompok.

Sedangkan dalam fungsi perusahaan, usaha ini didanai dari saham-saham atau andil atau pun sero yang dijual kepada publik maupun masyarakat.

3. Perbedaan dari Segi Wujud

Jika dilihat dari aspek wujudnya, karakteristik badan usaha adalah tempat berlangsungnya kegiatan organisasi ekonomi. Setiap badan usaha akan selalu memiliki perusahaan. Sementara itu, perusahaan tidak selalu harus berada di bawah satu badan usaha.

Sementara, perusahaan merupakan tempat di mana kegiatan teknis dilakukan oleh karyawan dalam proses menghasilkan produk, baik produk yang berupa barang maupun jasa.

4. Perbedaan dari Segi Bentuk

Perbedaan badan usaha dan perusahaan juga terlihat jelas dari segi bentuknya. Ditinjau dari bentuknya, badan usaha dapat berbentuk firma, koperasi, PT, CV, dan lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada penyelenggaraan kegiatan ekonomi.

Sedangkan perusahaan yang sering dijumpai bisa berbentuk instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha, tempat pengolahan faktor-faktor produksi barang dan jasa. Di perusahaan, biasanya yang terjadi ialah kegiatan memproduksi barang atau jasa.

Jadi, jika Anda menemukan plan nama yang bertuliskan PT atau CV di depannya. Maka hal itu menunjukkan suatu jenis badan usaha. Sedangkan jika Anda menemukan tempat di mana proses produk atau layanan terjadi, itu adalah perusahaan.

Penutup

Dengan ulasan diatas, pastinya Anda sudah tidak bingung lagi dengan perbedaan badan usaha dan perusahaan. Sekian pembahasan dari kami dan semoga artikel ini dapat membantu Anda semua.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 3.8 / 5. Jumlah pemberi bintang: 12

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca