Sebuah karya memiliki dasar hukum perlindungan hak cipta sehingga tidak mudah dijiplak dan ditiru. Hak intelektual lebih aman jika sudah resmi sehingga apabila ada yang melanggar bisa diberi sanksi secara hukum.
Dasar Hukum Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan sebuah karya intelektual dalam undang-undang hak cipta terbaru mengatur dalam banyak hal. Peraturan dalam UU Nomor 19 tahun 2002 membahas spesifikasi terkait hak cipta sebuah kreasi dan oleh pikir manusia.
Isi dari dasar hukum tersebut adalah suatu hak dalam pengatur karya intelektual berbagai bidang. Untuk lebih jelasnya seperti berikut ini.
1. Mengatur Karya Intelektual
Karya intelektual termasuk dalam beberapa bidang sekaligus antara lain ilmu pengetahuan, seni, sastra dan karya kreatif lain.
2. Bentuk Karya Khas
Artinya suatu karya harus memiliki karakteristik unik. Baik dari ide, prosedur, konsep bahkan metode dalam pembuatan karya tersebut sehingga sampai terwujud.
3. Sebagai Motivasi
Adanya suatu karya dengan dasar UU yang jelas akan memotivasi untuk berkreasi pada karya lain yang lebih spektakuler.
Adanya dasar hukum terkait hak kekayaan intelektual memberi keleluasaan dalam inovasi baru tanpa harus menjiplak karya yang sudah ada. Karya harus orisinil dan benar-benar hasil olah pikir sebagai bentuk karya sesungguhnya.
Ruang Lingkup Hak Cipta
Banyak yang belum tahu ruang lingkup hak cipta terbagi menjadi dua bagian yaitu ciptaan yang dilindungi dan ciptaan yang tidak diberi hak cipta. Keduanya memiliki karakteristik bertolak belakang antara satu dengan lainnya.
1. Ciptaan yang Masuk dalam Kategori Dilindungi
UU hak cipta nomor 19 pada tahun 2002 pasal 12 ayat (1) menerangkan ciptaan dalam kategori yang dilindungi. Karya cipta ini cakupannya luas sekali, antara lain:
- Karya tulis yang telah terbit, buku, program komputer dan karya tulis lain.
- Alat peraga dalam bidang akademik dan sejenisnya.
- Pidato, ceramah dan yang sejenisnya.
- Kreasi lagu dalam bentuk tanpa teks atau musik.
- Seni batik, arsitektur, peta, fotografi dan sejenisnya.
- Sinematografi, saduran, bunga rampai dan sejenisnya.
- Berbagai kreasi seni rupa, pahat dan sejenisnya.
Apabila ada penjiplakan, peniruan yang jelas-jelas seperti aslinya maka kategorinya adalah pelanggaran. Untuk itu perlu kehati-hatian supaya tidak masuk pelanggaran.
2. Ciptaan Tanpa Pemberian atau Tidak Ada Hak Cipta
Jenis kedua dengan ciptaan yang tidak diberi hak dari sebuah karya cipta tersebut. Contoh dari poin kedua ini antara lain:
- Aturan dan undang-undang yang berlaku sebagai aturan tatanan ketertiban masyarakat.
- Pidato dalam ruang lingkup kenegaraan dari pejabat pemerintah.
- Keputusan suatu pengadilan yang berdasarkan penetapan hakim.
- Hasil rapat lembaga negara.
Ruang lingkup suatu hak cipta intelektual secara jelas akan mengatur sebagaimana hak tersebut sesuai dasar hukumnya.
Hal ini berkaitan erat pula dengan sebuah bisnis yang memiliki brand atau merek tertentu. Hak cipta dari produk, logo dan yang berkaitan dengan itu harus jelas legalitasnya. Jika masih kurang paham ada baiknya berkonsultasi melalui jasa layanan terpercaya.
Jasa Layanan Informasi Dukungan Teknis Konsultasi HKI
Perlindungan dan konsultasi HKI menjadi penting agar bisnis dapat berkembang tanpa melanggar aturan. Layanan jasa terpercaya dalam bidang tersebut bisa cek langsung ke Chayra Solusi HKI sebuah layanan asistensi perlindungan merek dan hak cipta persembahan chayra.id.
Penutup
Dengan dasar hukum perlindungan hak cipta yang jelas maka apabila ada pelanggaran bisa diberi sanksi. Memiliki legalitas bisnis optimal mengembangkan usaha tanpa melanggar aturan yang ada.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 9
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!
Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.