“Desain Industri adalah bagian dari hak kekayaan intelektual Indonesia yang dikelompokkan dalam bidang teknologi. Pelajari cara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 dan manfaat yang didapat dari pendaftaran desain industri.”
Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Hal ini berarti Indonesia harus mematuhi ketentuan TRIPs yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di dalam hukum TRIPs terdapat 7 bidang HKI, salah satunya adalah Desain Industri.
Desain Industri adalah kreasi bentuk, warna, atau kombinasi keduanya dalam bentuk 2D atau 3D yang estetis dan dapat digunakan dalam produk, barang industri, atau kerajinan tangan. Desain industri termasuk dalam bidang teknologi HKI Indonesia, namun memiliki perbedaan dengan paten, diantaranya: tidak memerlukan syarat inventi seperti pada paten, mengutamakan keahlian/keterampilan kerja seni, cenderung mengikuti mode musiman yang distandarisasi, dan harus mematuhi ketentuan The Hague agreement Concerning The International Deposit of Industrial Design.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Perbedaan lain antara desain industri dan hak cipta adalah perlindungan hak cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud tanpa pendaftaran, sedangkan perlindungan desain industri diberikan melalui pendaftaran desain baru. Karya cipta merupakan karya master piece yang tidak diproduksi secara massal, sedangkan desain industri diproduksi secara massal.
Menurut UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan hukum atas desain industri hanya akan diberikan jika inovasi atau kreasi tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Desain industri yang dapat didaftarkan adalah yang memiliki kebaruan (novelty) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan yang berlaku.
Setelah mendaftarkan desain industri, pemilik hak desain akan memiliki hak eksklusif untuk melakukan atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukan hak tersebut selama 10 tahun. Perlindungan ini dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Ada beberapa manfaat yang akan didapat setelah mendaftarkan desain industri, diantaranya: memberikan legalitas bagi pemegang hak, mencegah para pesaing untuk memalsukan dan meniru, meningkatkan nilai komersial perusahaan dan produk-produk yang dihasilkan, dapat dilisensikan kepada pihak lain, dan mendorong berlangsungnya persaingan sehat dan perdagangan yang jujur. Selain itu, dengan pendaftaran desain industri, produk-produk yang dihasilkan akan semakin estetis menarik.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!
Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.