Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diresmikan, pendirian badan usaha dapat dilakukan secara perorangan. Sehingga, pebisnis dapat mengajukan pendirian PT Perorangan dengan pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
Kebijakan ini tentu saja membuka jalan bagi pelaku usaha perorangan untuk mengembangkan bisnisnya. Lalu, apa saja syarat yang harus dimiliki agar bisa mendirikan PT Perorangan?
Unsur Penting PT Perorangan
Sesuai namanya, PT Perorangan hanya bisa didirikan apabila pendiri hanya satu orang saja. Namun, pendirian PT ini terbatas hanya untuk Warga Negara Indonesia saja. Sehingga, Warga Negara Asing tidak memiliki hak untuk mendirikan PT Perorangan.
Unsur penting lain dalam mendirikan PT Perorangan adalah unsur UMK. Artinya, hanya usaha skala mikro dan kecil saja yang bisa mengajukan pendirian. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal di bawah 1 miliar Rupiah. Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal di bawah 5 miliar Rupiah.
Proses Pendirian PT Perorangan
Secara umum, ada 3 tahapan yang harus dilakukan untuk mendirikan PT Perorangan, yaitu:
1. Membuat Surat Pernyataan Pendirian
Tahap pertama memulai pendirian PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian. Surat ini dibuat oleh pemilik usaha mikro dan kecil. Format surat pernyataan dapat ditemukan pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 mengenai Modal UMK.
2. Pendaftaran Secara Elektronik
Selanjutnya, pendiri melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda sudah memiliki kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Mulai dari KTP pendiri, NPWP pendiri, alamat Perseroan Perorangan, dan bukti penyetoran modal dasar yang sah.
3. Mengurus NPWP, NIB, dan Izin Usaha
Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pendiri dapat mengajukan pengurusan NPWP untuk Perseroan Perorangan. Lalu mengurus NIB dan Izin Usaha Perseroan Perorangan.
Jika seluruh proses sudah dilalui, maka PT Perorangan telah resmi berdiri dan dapat beroperasi sesuai izin usahanya.
Biaya Pendirian PT Perorangan
Dibandingkan dengan mendirikan CV atau PT, pendirian PT Perorangan memiliki biaya yang cenderung lebih rendah. Salah satunya, karena pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris. Sehingga, biaya pendirian bisa jauh lebih terjangkau.
Adapun biaya pendirian PT Perorangan cukup beragam. Jika Anda memutuskan untuk mengurus proses pendirian secara mandiri, Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Biaya PNBP sendiri umumnya mulai dari Rp 50.000 untuk usaha kecil dan mikro.
Namun, jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus proses pendirian, Anda juga dapat meminta bantuan pada biro jasa terpercaya. Beberapa biro jasa juga menetapkan tarif yang cukup terjangkau. Yaitu mulai dari Rp 1 juta saja untuk proses pendirian PT Perorangan dari awal sampai akhir.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.