Pendirian CV, Inilah Syarat-Syaratnya

5
(1)

Apakah Anda bercita-cita menjadi seorang pebisnis? Jika iya maka memiliki sebuah usaha sendiri merupakan sebuah impian yang sangat ingin Anda wujudkan bukan?

Apalagi pada kondisi ekonomi saat ini yang sudah mulai pulih sejak pandemi. Hal ini bisa menjadi langkah awal Anda untuk membuka usaha sendiri termasuk pendirian CV dengan berbagai ide menarik untuk dijalankan.

Apa Saja Syarat Pendirian CV?

Ketika Anda akan mulai membuka usaha sendiri sebenarnya tidak hanya bagian operasional maupun produksi saja loh yang Anda pikirkan secara matang. Hal tersebut karena pada dasarnya ketika menjalankan bisnis sudah seharusnya Anda memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Jadi ketika Anda mulai berbisnis untuk bisa melindunginya Anda bisa memberikan perlindungan hukum bagi usaha Anda salah satunya dengan mendirikan badan hukum.

Salah satu badan hukum yang bisa Anda pilih di antaranya PT, PT Perorangan atau CV. Namun nyatanya mengenai badan hukum ini tidak semua pelaku usaha UMKM paham, hanya beberapa orang saja yang melek terhadap hukum, di mana yang lainnya belum mengetahui hal tersebut.

Ketentuan maupun syarat dalam mendirikan badan hukum tersebut berbeda-beda, oleh karena itu ketika Anda akan memilih badan hukum mana yang cocok Anda harus mengetahui lebih lanjut. Perlu Anda ketahui bagi pelaku UMKM ada dua badan hukum yang bisa menjadi pilihan utama, khususnya untuk Anda yaitu PT Perorangan atau CV.

Mengapa kedua badan hukum ini cocok bagi UMKM? Alasannya karena syarat dalam mendirikan badan hukum ini tidak mewajibkan ketentuan berapa minimal modal usaha yang harus dimiliki. Oleh karena itu bagi pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentunya sangat diuntungkan jika akan membuat badan hukum ini.

Sebelum membahas syarat-syarat dalam pendirian badan hukum ini, tahukah Anda apa itu CV? CV merupakan istilah untuk Perseroan Komanditer yang ternyata badan hukum ini sudah diterapkan di Indonesia sejak zaman kolonial loh.

Jika dibandingkan badan hukum lainnya, CV paling banyak diminati karena memiliki biaya pendirian yang lebih terjangkau. Nah namun dalam mendirikan CV ini diperlukan dua orang yang dibagi menjadi Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

Lalu apa saja syarat-syarat dalam pendirian CV?

KTP Pengurus

Seperti yang telah disebutkan tadi, syarat dalam mendirikan CV adalah KTP Pengurus, namun karena dalam mendirikan CV diperlukan dua orang maka KTP yang dimaksud juga KTP 2 orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan pasif.

Selanjutnya sekutu aktif ini merupakan seseorang yang aktif menjalankan perusahaan tersebut sedangkan sekutu pasif merupakan seseorang yang memberikan modal kepada CV tersebut. Nah untuk pemberi modal ini tentunya bisa lebih dari satu orang, oleh karena itu KTP pengurus jika Anda ingin melampirkan lebih dari 2 orang sangat diperbolehkan.

NPWP Pengurus

Selanjutnya sama halnya dengan KTP yang berfungsi sebagai identitas. Ketika Anda akan mendirikan CV juga diperlukan NPWP yang bertujuan sebagai identitas Anda sebagai seseorang yang wajib membayarkan pajak.

Melengkapi form pendirian

Syarat terakhir yang harus Anda penuhi adalah melengkapi form pendirian dengan benar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Anda dalam mendirikan CV ini. Nah perlu diketahui juga bahwa ketika Anda sudah memiliki identitas KTP artinya Anda adalah seorang WNI yang cakap terhadap hukum, oleh karena itu Anda bisa melakukan pendirian CV untuk usaha Anda.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca