Memiliki merk sendiri tentunya merupakan kebanggaan dan kepuasan diri sendiri karena berdasarkan merk tersebut, produk Anda tentunya akan lebih dikenal oleh khalayak umum. Namun tahukah Anda ternyata jika Anda akan melakukan permohonan dalam pendaftaran merek maka Anda harus melakukan klasifikasi kelas barang ataupun jasa. Hal ini tertulis dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk.
Pada era globalisasi ini perkembangan ekonomi juga sudah semakin mengglobal. Kini para pelaku usaha lokal sudah banyak yang memasarkan usahanya hingga ke pasar global. Hal ini tentunya tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan produknya.
Klasifikasi Barang dan Jasa Berdasarkan Nice Classification
- Kelas barang
Pada kelas ini dibedakan menjadi 34 kelas mulai dari kelas 1 hingga kelas 34.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
- Kelas jasa
Nah sedangkan untuk kelas jasa, dibedakan menjadi 11 kelas yang dimulai dari kelas 35 sampai 45.
Berdasarkan klasifikasi di atas dapat terjadi perubahan setiap tahunnya ya. Jadi Anda dapat memperhatikan perubahan dari klasifikasi ini secara berkala melalui laman resmi dari WIPO dan juga DJKI.
Kriteria atau Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Barang yang Didaftarkan Tidak Masuk Pada Klasifikasi di Atas
Adapun jika dari keempat puluh lima klasifikasi tersebut secara keseluruhan baik barang atau jasa ternyata barang yang akan Anda daftarkan tidak sesuai maka untuk pendaftaran merek barang tersebut harus memenuhi kriteria di bawah ini.
Diklasifikasikan berdasarkan fungsi serta tujuannya
Pada dasarnya untuk mengklasifikasikan sebuah barang atau jasa harus disesuaikan berdasarkan fungsi dan tujuannya. Akan tetapi apabila berdasarkan hal ini tidak tertulis dalam judul kelas apa pun maka jenis barang tersebut bisa Anda klasifikasikan dengan cara menganalogikan atau menyamakan jenis barang jadi tersebut dengan barang jadi lainnya.
Akan tetapi dalam hal ini biasanya juga terdapat kriteria tambahan yang biasanya akan diminta misalnya bahan pembuat barang tersebut ataupun metode pengoperasiannya. Jadi bisa Anda tambahkan informasi tersebut.
Jenis barang jadi atau barang mentah
Sama halnya dengan klasifikasi sebelumnya, untuk barang jadi bisa diklasifikasikan menurut fungsi dan tujuan utama dari jenis barang tersebut. Akan tetapi jika masih belum ditemukan juga dalam judul kelas maka Anda bisa menggunakan ketentuan pada poin sebelumnya.
Sementara itu untuk barang mentah baik itu yang belum dikerjakan ataupun barang mentah yang merupakan setengah jadi, klasifikasinya dapat dilakukan berdasarkan bahan pembuatannya.
Bagian dari jenis barang lain
Kriteria terakhir jika barang yang akan Anda daftarkan ternyata bagian dari jenis barang lainnya maka Anda bisa mengklasifikasikannya pada kelas yang serupa dengan jenis barang utama tersebut. Nah namun alternatif lainnya jika masih belum ditemukan juga pada judul kelas maka seperti biasa ketentuan pada poin satu bisa diterapkan.
Adapun jika yang akan didaftarkan dalam bentuk jasa belum ditemukan pada judul kelas maka Anda harus memenuhi kriteria berikut.
- Jasa sewa bisa disamakan dengan layanan objek sewa misalnya pada layanan persewaan telepon ataupun kelas telekomunikasi yang ada di kelas 38.
- Jasa pemberi nasihat baik itu konsultasi atau pemberi informasi bisa dimasukkan dalam kelas 35 yaitu bisnis atau kelas 36 yang berkaitan dengan konsultasi keuangan.
Nah kalau konsultasi yang dimaksud berhubungan dengan kecantikan maka Anda juga bisa memasukkannya ke kelas 44 tentang konsultasi kecantikan.
Itulah sedikit informasi tentang pendaftaran merek yang berkaitan dengan klasifikasi.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!
Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.