Setiap pekerja dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 15, pemberi kerja dituntut untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program jaminan sosial, yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja: manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan hari tua: program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan pensiun: program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
- Jaminan kematian: manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan kehilangan pekerjaan: jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil wajib mengikuti beberapa program jaminan sosial yang ditentukan dalam Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pasal 6, yaitu:
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
- Usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
- Usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
Sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, tata cara pendaftaran program BPJS dapat dilakukan oleh petugas atau perwakilan dari perusahaan (pemberi kerja atau badan usaha). Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan sosial yang layak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/ badan usaha
- Formulir pendaftaran/ perubahan data pekerja; dan/atau
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat izin tempat usaha/ surat izin usaha perdagangan/ nomor induk berusaha
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi NPWP
- Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerja sama
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
- Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
- Online Single Submission (OSS)
- Jaminan kecelakaan kerja:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan
- Jaminan kematian, dihitung dari 0,3% dari upah sebulan
- Jaminan hari tua:
- Pemberi kerja 3,7% dari upah sebulan
- Pekerja 2% dari upah sebulan
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.
Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!