Pastikan Usaha Anda Legal dengan Perijinan yang Tepat!

5
(1)

“Perijinan merupakan hal penting dalam melakukan usaha. Tanpa perijinan yang sesuai, Anda berisiko mengalami masalah hukum dan keuangan. Pelajari cara mengurus perijinan berusaha dengan benar di sini”

Dalam melakukan usaha, perijinan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Tanpa perijinan yang sesuai, Anda berisiko mengalami masalah hukum dan keuangan yang dapat merugikan bisnis Anda.

Perijinan yang diperlukan untuk usaha Anda akan bervariasi tergantung pada jenis usaha dan resiko dari jenis usaha yang akan Anda jalankan. Untuk mengetahui tingkat resiko dari jenis usaha yang akan anda jalankan, anda dapat mengetahuinya melalui KBLI di OSS.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang yang memiliki jenis atau bidang usaha dengan risiko usaha menegah tinggi, dapat mengikuti langkah-langkah mengurus perizinan berusaha sebagai berikut, yaitu:

Sebelum melakukan permohonan izin berusaha, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan cara:

  1. Kunjungi website OSS
  2. Pilih daftar
  3. Pilih skala usaha (UMK)

Pilih skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.

  1. Lengkapi formulir pendaftaran

Data yang harus Anda lengkapi:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Tanggal Lahir
  3. Alamat Email
  4. Nomor telepon seluler
  • Cek email Anda dan klik tombol aktivasi
  • Cek email Anda untuk mengetahui username dan password

Hak akses Anda siap digunakan, Anda dapat masuk ke sistem OSS untuk melakukan perizinan berusaha.

Setelah melakukan pendaftaran Anda bisa mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website OSS, dengan cara:

Pilih Masuk

Masukkan username dan password yang telah anda terima di email Anda, lalu isi captcha yang tertera dan klik tombol masuk

Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi Data Pelaku Usaha

Data yang harus Anda lengkap, yaitu:

  1. NPWP Pribadi
  2. Email
  3. BPJS Ketenagakerjaan
  4. BPJS Kesehatan

Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun pelaku usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan

Lengkapi Data Bidang Usaha

Anda dapat mengecek nomor KBLI terlebih dahulu lalu pilih bidang usaha sesuai dengan kegiatan yang Anda lakukan. Selain itu data yang harus Anda lengkapi yaitu:

  1. Luas Lahan Usaha; Jika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI, maka pada proyek kedua dan seterusnya akan muncul pilihan Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya?, lalu pilih yang sesuai.
  2. Alamat Usaha
  3. Provinsi
  4. Kabupaten/Kota
  5. Kecamatan
  6. Kelurahan/Desa
  7. Kode Pos
  8. Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
  9. Nama Usaha/Kegiatan
  10. Modal Usaha (setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko)

Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

Data yang harus Anda lengkapi:

  1. Apakah sudah memiliki perizinan berusaha sebelumnya? (jika ya, isilah dengan perizinan berusaha yang sudah dimiliki)
  2. Jangka waktu perkiraan beroperasi/produksi
  3. Deskripsi kegiatan usaha
  4. Jumlah tenaga kerja Indonesia

Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Data yang harus Anda lengkapi:

  1. Jenis produk/jasa
  2. Kapasitas (/Tahun)
  3. Satuan kapasitas

Periksa Daftar Produk/Jasa

Sistem akan menampilkan kapasitas, satuan, jenis produksi, pastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum klik tombol selesai.

Periksa Daftar Usaha

Sistem akan menampilkan data dari bidah usaha (KBLI), lokasi usaha, dan data usaha yang telah Anda isi sebelumnya, pastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum klik tombol lanjut.

Periksa Daftar Kegiatan Usaha

Sistem akan menampikan KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. pastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum klik tombol proses perizinan berusaha.

Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih:

  1. Jika pilih Sudah, pilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
  2. Jika pilih Belum, Anda harus melakukan konfirmasi jenis usaha berdasarkan KBLI/Bidang usaha, setelah itu lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.

Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Anda harus membaca dan pahami Pernyataan Mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, KKPR, SPPL, dan lain-lain. Setelah Anda paham klik checkbox pernyataan mandiri dan klik lanjut.

Periksa Draf Perizinan Berusaha

Sistem akan menampilkan draf NIB, Anda harus pastikan semua data telah benar untuk mencetak izin usaha.

Perizinan Berusaha terbit (SS/ Izin belum terverifikasi)

Perizinan berusaha telah terbit, meliputi:

  1. NIB dan SS belum terverifikasi

Jika dokumen lingkungan yang dibutuhkan adalah UKL-UPL atau Amdal, maka lakukan pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang.

Setelah melalui proses persetujuan persyaratan dasar, untuk mendapatkan Sertifikat Standar terverifikasi dan Izin, maka lakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan klik menu Pemenuhan Persyaratan.

Langkah-langkah mengurus pemenuhan persyaratan

  1. Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
  2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan. Klik tombol pilih file dan unggah dokumen yang sesuai, klik centang/checklist disclaimer, klik tombol lanjut.
  4. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan. Status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh kewenangan terkait, sehingga perizinan berusaha telah terbit. Perizinan Berusaha Terbit
  5. Perizinan berusaha telah terbit

Buka menu Permohonan Baru, lalu sistem akan menampilkan Daftar Perizinan Berusaha (Atau dapat pula dengan membuka menu Beranda, lalu klik Izin.)

Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:

  1. NIB, klik tombol cetak NIB.
  2. Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
  3. Sertifikat Standar/Izin, klik cetak sertifikat standar/cetak izin yang telah terverifikasi/disetujui (tergantung risiko usaha)
  4. PKPLH/SKKL, klik cetak persetujuan PKPLH/SKKL (tergantung jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan)

Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca