Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Organisasi Kemasyarakatan: Tujuan, Fungsi, dan Hak & Kewajiban Ormas

Chayra Blog(247)
5
(3)

“UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta untuk berkembang dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara individu atau kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dikenal sebagai Ormas, yang memiliki tujuan, fungsi, dan hak & kewajiban yang harus dipenuhi.”

UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta untuk berkembang dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara individu atau kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk dari hak asasi manusia. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas, yang telah diubah melalui Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Sedangkan menurut Pasal 6, Ormas juga berfungsi sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  3. Penyalur aspirasi masyarakat;
  4. Pemberdayaan masyarakat;
  5. Pemenuhan pelayanan sosial;
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
    Pemeliharaan dan pelestarian norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Layak Dibaca:  Cara Menjaga Dokumen dan Surat Meskipun Kerja di Co-Working Space

Selain itu, organisasi masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yang tertulis dalam Pasal 20 dan 21 UU Ormas. Ormas berhak untuk:

  1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
  6. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Sedangkan kewajiban Ormas meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Ormas dibentuk sebagai wadah bagi setiap individu untuk memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mewujudkan tujuan nasional serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ormas memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuannya.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 3

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.

Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain