Optimalkan Usaha Anda dengan Mengetahui Perbedaan Perdagangan Besar dan Eceran

3
(2)

“Untuk para pelaku UKM yang ingin mendirikan PT Perorangan dan mendaftarkan izin usaha, penting untuk mengetahui perbedaan perdagangan besar dan eceran. Kami akan membahas kode KBLI 46 dan 47 yang harus diketahui serta tips untuk mengoptimalkan usaha Anda.”

Untuk para pelaku UKM yang ingin mendirikan PT Perorangan dan mendaftarkan izin usaha, pasti kamu harus tahu kode KBLI kamu terlebih dahulu. Salah satu kode KBLI yang harus diketahui oleh pelaku UKM adalah kode KBLI 46 (Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor) dan 47 (Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor). Apa itu perdagangan besar dan perdagangan eceran?

Perdagangan Besar, termasuk dalam golongan ini adalah perdagangan besar nasional dan internasional yang dilakukan sendiri atau berdasarkan balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi). Perdagangan besar adalah penjualan barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, pedagang besar lainnya, atau yang berperan sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama dari kegiatan ini adalah pedagang atau saudagar perdagangan besar, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Pedagang besar sering kali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.

Perdagangan eceran adalah penjualan kembali baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, agen, dan lain-lain. Barang yang dijual dalam golongan ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Golongan ini juga mencakup produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup dalam golongan ini, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain.

Golongan ini tidak mencakup menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan industri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi di tempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum.

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa perdagangan besar adalah Grosir/Perkulakan yaitu pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. Sedangkan perdagangan eceran/Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen. Jadi, jika kamu ingin mendirikan usaha dalam bidang perdagangan, pastikan kamu mengetahui kode KBLI yang sesuai dan memahami perbedaan antara perdagangan besar dan eceran.

Namun tahukah Anda, berdasarkan Permendag No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag No. 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang mengatur bahwa Distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. Oleh karena itu, bagi pelaku UMK harus teliti dan memilih kode KBLI yang tepat dengan kegiatan usahanya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur bahwa bidang usaha perdagangan eceran tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan bidang usaha perdagangan besar.

Nah, sekarang Anda sudah tahu kan perbedaan perdagangan besar dengan perdagangan eceran. Kalau kamu masih bingung dengan kode KBLI mana yang tepat untuk bisnismu, jangan ragu untuk menghubungi Chayra Bisnis. Ayo! Segera dirikan PT Perorangan-mu dan daftarkan izin usahanya! Jangan lupa untuk selalu mengecek aturan dan peraturan terbaru sebelum memulai usaha agar tidak melanggar hukum.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 3 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca