“Pembubaran PT dapat terjadi karena beberapa alasan, baik berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang telah berakhir, atau penetapan pengadilan. Dalam proses ini, perusahaan harus memasuki tahap likuidasi dan proses ini dilakukan oleh kurator atau likuidator yang diangkat khusus.”
Sebagai pelaku usaha, Anda pasti ingin mengetahui proses pembubaran Perseroan Usaha Mikro dan Kecil. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pembubaran Perseroan dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir, atau penetapan pengadilan.
Pada saat perseroan memasuki tahap pembubaran, segala kegiatan usaha harus diberhentikan dan perseroan memasuki tahap likuidasi. Likuidasi merupakan proses membubarkan perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Proses ini dilakukan oleh kurator atau likuidator yang diangkat secara khusus.
Walaupun perseroan telah memasuki tahap likuidasi, status badan hukumnya tidak akan hilang sampai proses likuidasi selesai. Ini berarti bahwa perseroan masih dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajibannya sampai proses likuidasi selesai. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha, penting untuk mengetahui dan memahami proses pembubaran Perseroan Usaha Mikro dan Kecil agar dapat mengambil tindakan yang tepat.
Dalam Pasal 149 UU PT ditegaskan bahwa tugas utama seorang likuidator dalam proses likuidasi sebuah perusahaan adalah melakukan pemberesan harta kekayaan perusahaan. Beberapa tugas yang harus dilakukan oleh likuidator diantaranya adalah: mencatat dan mengumpulkan harta dan utang perusahaan, mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, membayar kepada kreditor, membayar sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam proses pemberesan harta kekayaan.
Proses likuidasi PT meliputi beberapa tahap. Pertama, dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan materi acara pembubaran PT dan dilanjutkan dengan penunjukan seorang likuidator untuk menangani proses likuidasi. Jika tidak ada likuidator yang ditunjuk, Direksi perusahaan dapat menjabat sebagai likuidator. Kedua, likuidator melakukan pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri mengenai pembubaran perusahaan. Ketiga, Menteri hanya mencatat dalam daftar perusahaan bahwa PT sedang dalam proses likuidasi. Keempat, likuidator melakukan proses pemberesan harta kekayaan PT, di mana ia juga harus mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Kelima, dilakukan RUPS tentang pertanggungjawaban likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, dilanjutkan dengan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator yang diikuti dengan pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri. Keenam, Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan dari daftar perusahaan. Pemberitahuan dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Lalu Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perusahaan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.
Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.
Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!