Mengapa Mendirikan Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil Adalah Langkah Tepat?

0
(0)

“Konsep perseroan perorangan adalah salah satu jenis badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Perseroan perorangan ini didefinisikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dapatkan perlindungan dan fasilitas lebih baik dalam mengelola usaha Anda”

Konsep perseroan perorangan adalah salah satu jenis badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja, yang diberikan oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan perorangan ini didefinisikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif yang memiliki modal usaha sampai dengan Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan usaha kecil didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Jika usaha Anda memenuhi salah satu kriteria usaha mikro dan kecil, Anda dapat membuat perseroan perorangan. Perseroan perorangan ini diciptakan untuk membantu usaha mikro kecil (UMK) yang sebelumnya tidak teratur dalam modal dan pengelolaan, menjadi lebih teratur dan terorganisir, sehingga akan meningkatkan pendapatan para pelaku UMK.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, perseroan perorangan ini juga akan memberikan perlindungan bagi pelaku UMK, di antaranya:

  1. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan terjadi pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal.
  2. Pelaku usaha juga dapat mengakses pembiayaan dalam bentuk pinjaman dari perbankan.
  3. Perseroan perorangan ini sifatnya one-tier, yaitu pemegang saham tunggal yang merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
  4. Pajak yang harus dibayarkan juga lebih rendah dibandingkan perseroan terbatas atau pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Maka dari itu, jika Anda memiliki usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda dapat mempertimbangkan untuk mendirikan perseroan perorangan untuk memperoleh perlindungan dan fasilitas yang lebih baik dalam mengelola usaha Anda.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca