“Artikel ini akan membahas perbedaan antara merek dan paten dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Pelajari bagaimana menentukan jenis perlindungan yang tepat untuk produk Anda dan cara melindungi hak Anda.”
Apakah Anda pernah mendengar seseorang mengatakan “Mereknya sudah dipatenkan belum?” atau “Cobalah patenkan merekmu!”? Hal ini mengingatkan kita pada pertanyaan, apakah suatu merek bisa dipatenkan? Namun, jika kita meninjau lagi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, kita akan tahu bahwa kedua kalimat tersebut salah kaprah. Merek dan paten merupakan dua cabang yang berbeda dari Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk lebih memahami perbedaan merek dan paten, mari kita lihat ulasan berikut ini. Merek ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dan perubahannya di UU Cipta Kerja. Sedangkan paten ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Merek berarti tanda yang memiliki daya pembeda untuk membedakan barang/jasa yang sejenis. Sedangkan paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi yang ditemukannya.
Perlindungan merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten memiliki masa berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Objek yang dilindungi oleh merek adalah tanda/simbol untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Sedangkan objek yang harus dilindungi oleh paten adalah produk/proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Contoh dari merek adalah gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dll. Sedangkan contoh dari paten meliputi handphone, vaksin, teknologi mesin jahit. Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi dengan paten adalah invensi atau penemuan di bidang teknologi. Sementara itu, Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi dengan merek adalah tanda/simbol yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Jadi, Anda tidak perlu lagi bingung dalam membedakan merek dan paten, karena kedua hal tersebut merupakan cabang yang berbeda dari Hak Kekayaan Intelektual. Setelah mengetahui perbedaannya, jangan lupa untuk melakukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk Anda.
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dalam melindungi hak Anda dan memastikan produk Anda dapat digunakan dan diakui secara sah di pasar.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.
Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.
Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!