Memahami Sejarah dan Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

5
(1)

“Tradisi pengibaran bendera setengah tiang sebagai simbol duka dan kesedihan yang mendalam sudah ada sejak abad ke-17. Simak sejarah dan pengaturan pengibaran bendera setengah tiang di berbagai negara, termasuk di Indonesia dalam UU No. 29 Tahun 2009.”

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang di dunia dimulai sejak abad ke-17. Sejarahnya dikatakan dimulai pada tahun 1612, ketika kapten kapal Inggris Heart’s Ease meninggal saat perjalanan ke Kanada. Saat kapal tersebut kembali ke London, kapal itu mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati kapten yang telah meninggal.

Di berbagai negara, pengibaran bendera setengah tiang dipergunakan sebagai simbol duka, kehilangan, dan kesedihan yang mendalam. Pemerintah negara atau daerah yang bersangkutan biasanya yang menentukan kapan bendera setengah tiang dikibarkan. Namun, di Inggris, bendera setengah tiang tidak pernah dikibarkan saat kepala negara mangkat karena akan selalu ada raja atau ratu yang akan segera menggantikan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Di Indonesia, tradisi pengibaran bendera setengah tiang juga ada. Misalnya, pada 10 November, bendera setengah tiang dikibarkan untuk memperingati gugurnya pahlawan Indonesia dalam Pertempuran Surabaya pada masa Perang Kemerdekaan. Kemudian pada 12 Oktober, untuk memperingati peristiwa Bom Bali I tahun 2002. Bendera setengah tiang juga dikibarkan pada 26 Desember untuk mengenang bencana tsunami dan gempa bumi di Aceh pada 2004. Bendera setengah tiang juga dikibarkan pada saat meninggalnya mantan Presiden Indonesia, selama seminggu setelah kematian Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.

Pengaturan bendera setengah tiang dalam peraturan perundang-undangan, secara spesifik ditujukan untuk orang-orang atau pejabat tertentu. Sebelum ada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam PP No 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan.

 

Pasal 25

(2) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila  Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat  tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu.

(3) Pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih

ditetapkan sebagai berikut: a. Selama tujuh hari bagi Presiden dan Wakil Presiden; b. Selama lima hari bagi Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; c. Selama tiga hari bagi Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua  Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima ABRI, Kepala Staf  Angkatan dan Kepala Kepolisian RI.(4) Dalam hal mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

huruf a

Pasal 26

Dalam hal Pejabat Negara lainnya, Ketua/Kepala/Direktur Jenderal dari  Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Tokoh Masyarakat tertentu  lainnya meninggal dunia, Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung di lingkungan instansi masing-masing selama dua hari

Saat ini, pengibaran bendera negara setengah tiang diatur oleh Pasal 12 UU No. 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai: (a) tanda perdamaian; (b) tanda berkabung; dan/atau (c) penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung dapat dikibarkan setengah tiang, apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Pemasangan bendera yang dikibarkan setengah tiang ini memiliki jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 12:

  1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
  4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
  5. Apabila Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada Undang-Undang ini juga diatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara setengah tiang pada Pasal 14 yaitu Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Untuk lebih spesifiknya, pengaturan ini diatur dalam PP No 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Pengibaran Bendera Negara setengah tiang merupakan salah satu simbol duka dan kesedihan yang mendalam. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tata cara dan jangka waktu yang tepat dalam pengibaran bendera setengah tiang. Hal ini juga menunjukkan rasa hormat dan penghormatan yang tinggi terhadap para pejabat negara yang telah meninggal dunia.

Pasal 47

(1) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.
(2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:
a. selama tiga hari berturut-turut bagi presiden atau Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;

b. selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan

c. selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(3) Dalam hal mantan Presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a.

(4) Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.

 

 

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca