Mahkamah Agung: Penggeledahan di Gedung atau Kantor Harus Lebih Terarah dan Spesifik

5
(3)

“Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penyidik menyertakan detail ruangan dalam surat izin penggeledahan, memastikan proses lebih terarah dan sesuai hukum.”

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan sebuah aturan penting yang akan berdampak besar pada prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, yang berisi tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa izin penggeledahan yang diberikan oleh pengadilan harus secara rinci mencantumkan tempat dan ruangan spesifik yang akan digeledah.

Pentingnya Spesifikasi dalam Izin Penggeledahan

Poin penting dari aturan ini adalah bahwa penyidik tidak bisa lagi melakukan penggeledahan secara sembarangan di gedung, kantor, instansi, atau lembaga. Surat izin penggeledahan yang diajukan harus mencantumkan secara spesifik ruangan atau tempat yang akan digeledah. Hal ini berarti, penyidik harus menyusun permintaan izin dengan sangat detail dan akurat sebelum mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

Misalnya, jika penyidik ingin menggeledah sebuah gedung perkantoran, mereka tidak bisa hanya mengajukan permohonan untuk menggeledah “Gedung X”. Sebaliknya, mereka harus mencantumkan dengan jelas ruangan mana di dalam gedung tersebut yang menjadi target penggeledahan, seperti “Ruangan Direktur” atau “Arsip di Lantai 3”.

Rumusan Kamar Pidana, SEMA No 3 Tahun 2023

“Ketua pengadilan negeri dalam mem berikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak dilakukan penggeledahan”

Implikasi untuk Proses Hukum

Aturan baru ini membawa implikasi yang signifikan dalam proses hukum di Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang lebih ketat mengenai spesifikasi ruangan yang harus dicantumkan dalam surat izin penggeledahan, diharapkan penggeledahan yang dilakukan akan lebih terarah dan sesuai dengan hukum. Selain itu, hal ini juga memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik atau pengelola gedung atau kantor dari penggeledahan yang tidak tepat atau berlebihan.

Ketua pengadilan negeri, yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggeledahan, kini harus lebih cermat dalam meninjau permohonan yang diajukan oleh penyidik. Mereka harus memastikan bahwa permohonan tersebut mencantumkan detail yang cukup sebelum memberikan persetujuan. Ini akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di tempat yang memang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Kesimpulan

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu serta institusi dari tindakan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur. Dengan kewajiban untuk mencantumkan ruangan atau tempat spesifik dalam surat izin penggeledahan, proses hukum diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Bagi para penyidik, aturan ini mengharuskan mereka untuk lebih teliti dalam menyusun permohonan izin, sementara bagi pengadilan, ini menjadi tanggung jawab tambahan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Chayra Law Center adalah sebuah consulting firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 3

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Anggara Suwahju
Anggara Suwahju
Senior Counsel at Chayra Law Center

With over 16 years of experience as an Advocate, I have defended clients in criminal cases at district courts, handled administrative cases at the State Administrative Court (PTUN), and contributed to constitutional cases at the Constitutional Court. My expertise includes providing robust and measured defense in the courtroom, along with a deep capacity for thorough legal research. My commitment is to deliver optimal legal defense and ensure that every client receives the rights and justice they deserve.

I am continually expanding my legal knowledge and striving to find the best legal solutions for each client, with a focus on integrity and professionalism at every step.

Are you looking for a dedicated and experienced lawyer to handle your legal case? Let’s connect and discuss further.

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca