“Perijinan merupakan hal yang penting bagi setiap badan usaha dalam kegiatan bisnis. Hal ini karena perijinan merupakan tanda legalitas dari suatu badan usaha yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.”
Legalitas dalam perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang sangat penting, karena legalitas perusahaan (Badan Usaha) dalam kegiatan bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat.
Yang termasuk dalam badan usaha ialah Perseroan Terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, persekutuan perdata, koperasi, yayasan, perusahaan umum, dan persyarikatan atau persekutuan. Salah satu legalitas yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha adalah perizinan usaha.
Perijinan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap badan usaha. Hal ini karena perijinan merupakan tanda legalitas dari suatu badan usaha yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tanpa perijinan yang valid, badan usaha tidak akan diakui oleh pemerintah dan tidak akan diizinkan untuk beroperasi. Selain itu, perijinan juga merupakan syarat untuk mengakses berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah seperti pembiayaan dan insentif fiskal.
Adapun langkah-langkah mengurus perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) bagi Badan Usaha yaitu:
Sebelum melakukan permohonan izin berusaha, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan cara:
- Kunjungi website OSS
- Pilih daftar
- Pilih skala usaha (UMK)
Pilih skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan pilih jenis pelaku usaha Badan Usaha.
- Lengkapi formulir pendaftaran
Data yang harus Anda lengkapi untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan perdata, yaitu:
- Data Perusahaan:
- Nama perusahaan
- NPWP perusahaan
- Nomor SK pengesahan
- Alamat email
- Data salah satu Direksi/ Pengurus:
- NIK
- Tanggal lahir
- Jabatan
- Nomor telepon seluler
Sedangkan data yang harus dilengkapi oleh Persekutuan, yayasan, koperasi Perum, dan badan hukum lainnya, yaitu:
- Data Perusahaan:
- Nama perusahaan
- NPWP perusahaan
- Alamat email
- Data salah satu Direksi/ Pengurus:
- NIK
- Tanggal lahir
- Jabatan
- Nomor telepon seluler
Centang kolom pernyataan dan klik tombol daftar
- Cek email Anda dan klik tombol aktivasi
- Cek email Anda untuk mengetahui username dan password
Hak akses Anda siap digunakan, Anda dapat masuk ke sistem OSS untuk melakukan perizinan berusaha.
Setelah melakukan pendaftaran Anda bisa mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website OSS, dengan cara:
Pilih Masuk
Masukkan username dan password yang telah anda terima di email Anda, lalu isi captcha yang tertera dan klik tombol masuk
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
Lengkapi Data Badan Usaha
Data yang harus Anda lengkap, yaitu:
- Masa berakhir legalitas
- Alamat badan usaha
- Kecamatan
- Kelurahan/ desa
- RT/RW
- Kode pos
- Email badan usaha PT
- NPWP badan usaha PT
- Nomor telepon
- Modal disetor (dalam bentuk lain)
Lengkapi Data Bidang Usaha
Anda dapat mengecek nomor KBLI terlebih dahulu lalu pilih bidang usaha sesuai dengan kegiatan yang Anda lakukan. Selain itu data yang harus Anda lengkapi yaitu:
- Luas Lahan Usaha
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Kode Pos
- Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
- Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
Data yang harus Anda lengkapi:
- Pembelian dan pematangan tanah
- Bangunan/Gedung
- Mesin/peralatan dalam negeri
- Mesin/peralatan impor
- Investasi lain-lain
- Modal kerja 3 bulan
Lalu klik validasi risiko, setelah itu Anda harus melengkapi data:
- Deskripsi kegiatan usaha
- Jumlah tenaga kerja Indonesia
Lalu klik tombol tambah produk/jasa
Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Data yang harus Anda lengkapi:
- Jenis produk/jasa
- Kapasitas (/Tahun)
- Satuan kapasitas
Khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu, data yang Anda harus lengkapi:
- Jenis produk/jasa
- Kapasitas (/tahun)
- Satuan kapasitas
- Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI?
- Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal?
Periksa Data Usaha
Sistem akan menampilkan data dari bidang usaha (KBLI), lokasi usaha, data usaha (jumlah tenaga kerja dan modal usaha), pastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum klik tombol selanjutnya.
Lengkapi Data Usaha (aktivitas impor, BPJS, dan WKLP)
Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah Perusahaan Anda akan melakukan aktivitas impor barang sendiri? (Jika Ya, pilih Jenis API yang dimiliki)
- Apakah Perusahaan Anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Kesehatan)? (Jika Ya, input Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan yang dimiliki)
- Apakah Perusahaan Anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Ketenagakerjaan)? (Jika Ya, input Nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki)
- Apakah perusahaan Anda memiliki Nomor WLKP? (Jika Ya, input nomor WLKP yang dimiliki)
Klik checkbox disclaimer lalu tombol selanjutnya. Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, ataupun nomor WLKP.
Periksa daftar kegiatan usaha
Sistem akan menampilkan KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. pastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum klik tombol v dan tombol proses perizinan berusaha.
Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) untuk perizinan UMK risiko Menengah Rendah
Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih:
- Jika pilih Sudah, pilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Jika pilih Belum, maka Anda harus melengkapi data:
- Parameter lingkungan. Sistem akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi seperti SPPL, UKL-UPL atau Amdal.
- uraian usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan.
setelah Anda mengisi dan memenuhi data yang harus dilengkapi, klik tombol lanjut
Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
Anda harus membaca dan pahami Pernyataan Mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti Pernyataan Mandiri Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal.
Pernyataan Mandiri terkait lingkungan hidup seperti SPPL/PKPLH. Setelah Anda paham klik checkbox pernyataan mandiri.
Periksa Draf Perizinan Berusaha
Sistem akan menampilkan draf NIB, Anda harus pastikan semua data telah benar sebelum klik tombol terbitkan perizinan berusaha.
Perizinan Berusaha terbit
Bagi UMK risiko rendah, perizinan berusaha yang dapat Anda cetak, meliputi:
- NIB
- Pernyataan mandiri
Bagi UMK risiko menengah rendah, perizinan berusaha yang dapat Anda cetak, meliputi:
- NIB
- Sertifikasi Standar
- PKPLH/SKKL
- Pernyataan Mandiri
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.
Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!