“Layanan pinjaman syariah di Indonesia menawarkan alternatif pinjaman yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pelajari perbedaan dengan pinjaman konvensional dan akad-akad yang digunakan dalam layanan ini.”
Di Indonesia, selain layanan pinjaman konvensional, ada juga layanan pinjaman syariah. Hal ini dapat dilakukan karena sistem keuangan di Indonesia masih menganut dual system. Dalam pandangan hukum Islam, praktik pinjaman adalah sebuah praktik mu’amalah yang mengatur masalah hak-hak kebendaan, termasuk transaksi manusia atas kebendaan seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjaman syariah menitikberatkan pada ketaatan terhadap syariah, yaitu terhindar dari riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian pihak lain), dan haram. Dengan menitikberatkan pada prinsip-prinsip syariah, pinjaman syariah akan berbeda dalam hal ketiadaan bunga atau riba, akad, mekanisme penagihan, hingga penyelesaian sengketa.
Dasar hukum dari layanan pinjaman syariah ini ada dua. Pertama, perusahaan harus taat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, perusahaan harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Karena berbasis syariah, maka layanan pembiayaan syariah menggunakan akad yang sesuai dengan karakteristik syariah, diantaranya:
- Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
- Akad mudharabah, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
- Akad musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
- Akad wakalah bi al ujrah, yaitu akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad qardh, yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
Mendapatkan pinjaman syariah sekarang tidak sulit lagi, dengan berbagai layanan pinjaman syariah yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan finansial syariah, Anda dapat memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda.
Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang layanan pinjaman syariah dan pilih yang terbaik untuk Anda.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!