Konsultasi Hukum Waris Perdata di Indonesia

0
(0)

Jika Anda saat ini sedang mengurusi masalah waris, maka gunakanlah jasa konsultasi hukum waris agar tak salah dalam melangkah. Karena hukum waris yang mengatur masalah pembagian harta warisan sendiri di Indonesia terdiri dari tiga jenis.

Yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, serta hukum waris berdasarkan hukum perdata atau KUH Perdata. Khusus untuk pembagian harta waris berdasarkan hukum perdata akan berlaku bagi pihak-pihak yang bukan pemeluk agama Islam.

Pengertian Warisan dan Unsur Hukum Waris

Masalah pembagian harta warisan seringkali menimbulkan sengketa atau permasalahan antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Itulah mengapa seringkali penyedia jasa layanan konsultasi hukum waris menjadi diperlukan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Di dalam hukum waris, salah satu unsur utamanya adalah warisan. Dalam hal ini pengertian warisan adalah proses perpindahan harta kekayaan milik seseorang yang meninggal beralih ke orang yang masih hidup.

Dari uraian atas definisi tersebut, terdapat tiga buah unsur wajib. Ketiga unsur wajib tersebut harus ada di dalam proses pembagian harta waris menurut hukum perdata, yaitu:

  1. Seorang telah meninggal dunia, dimana yang bersangkutan meninggalkan sejumlah harta kekayaan yang merupakan miliknya pribadi.
  2. Terdapat seorang atau beberapa orang yang termasuk ke dalam ketentuan untuk menjadi ahli waris. Yaitu pihak-pihak yang akan berhak untuk menerima harta kekayaan yang ditinggalkan.
  3. Adanya sejumlah harta warisan yang ditinggalkan, yang kan beralih kepemilikan kepada ahli waris.

Dasar hukum pembagian harta waris menurut hukum perdata di Indonesia adalah BW yang merupakan kepanjangan dari Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. BW ini sendiri merupakan hukum peninggalan dari zaman Hindia Belanda dulu dan mulai berlaku tahun 1848.

4 Golongan Pembagian Harta Waris menurut Hukum Perdata

Di dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata bagi penganut agama non-Islam, pihak-pihak di dalamnya terbagi menjadi 4 golongan. Berikut ulasan penjelasan atas 4 golongan tersebut:

  1. Suami atau isteri yang bersangkutan bersama anak dan keturunannya.
  2. Orang tua dari pihak yang meninggal beserta semua saudara kandungnya.
  3. Anggota keluarga yang ada dalam garis lurus ke atas, setelah keberadaan bapak dan ibu dari yang meninggal.
  4. Paman dan atau bibi dari yang meninggal, baik yang berasal dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.
  5. Selain itu termasuk juga keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dari posisi yang meninggal.
  6. Termasuk juga saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, hingga derajat keenam dari pihak yang meninggal.

Pembagian penerima harta warisan terbagi menjadi 4 golongan ini guna memudahkan pelaksanaan pembagian warisan. Yaitu untuk mengetahui siapa-siapa ahli waris yang paling berhak untuk mendapatkan harta warisan terlebih dahulu.

Karakter Hukum Waris Perdata

Untuk memudahkan dalam memahami pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut beberapa karakter khas hukum waris perdata:

  • Landasan hukum masalah pembagian warisan adalah KUH Perdata.
  • Berlaku bagi pemeluk agama non-muslim.
  • Pewarisan menggunakan sistem bilateral, yaitu lurus ke atas.
  • Bagian laki-laki dan perempuan sama besar.
  • Ahli waris merupakan golongan orang yang terdekat.
  • Pewarisan dilakukan secara pribadi, tidak berkelompok.
  • Warisan baru terbukanya pada saat sang pewaris meninggal dunia.
  • Jika terjadi sengketa diselesaikan maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri.

Penutup

Nah bagi Anda yang masih belum paham akan hukum waris perdata ini, bisa kontak Chayra Solusi Hukum untuk melakukan konsultasi hukum waris.

Jangan khawatir akan masalah harga karena biaya yang dibanderol akan sesuai dengan profesionalisme dan mutu layanan.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca