Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Mengapa pajak penting dan wajib untuk dibayarkan? Karena pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi masyarakat, pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), dan sebagai sumber anggaran belanja negara. Dan bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan undang-undang untuk ikut serta membayarkan pajak, maka wajib mendaftarkan diri sebagai seorang Wajib Pajak yang nantinya akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketika seorang Wajib Pajak membayarkan pajak kepada negara, maka manfaat dari pembayaran tersebut tidak langsung dirasakan, karena dana yang terkumpul pada dasarnya akan digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara. Dalam UUD 1945 kewajiban pembayaran pajak dapat kita lihat di dalam Pasal 23A, “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Pajak di Indonesia pun beragam jenis dan peruntukannya, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau biasa disingkat PPh. Sesuai dengan namanya, yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah :
“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.”
Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan pajak sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2021 antara lain seperti gaji, hadiah dari menang undian, dan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya, seorang Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana yang tertulis di dalam situs pajak.go.id, SPT Tahunan PPh digunakan sebagai laporan atas penghitungan dan/atau pembayaran atas pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi kamu yang memiliki status sebagai seorang pekerja wajib memperhatikan formulir yang digunakan pada saat melaporkan SPT.
Karena SPT Tahunan PPh sendiri terbagi ke dalam tiga jenis formulir yaitu :
- Formulir 1770SS : Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770S : Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770 : Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Untuk kamu yang telah terdaftar sebagai seorang Wajib Pajak, dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, maka kamu dapat memilih dua opsi pelaporan yaitu melaporkannya secara langsung atau melalui online. Jika melaporkan secara langsung maka kamu dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak Terdaftar atau tempat pelayanan lainnya yang ditunjuk oleh KPP. Jika melaporkan secara online maka kamu dapat melakukannya dengan menggunakan e-filling di aplikasi DJP Online atau dengan mengunggah e-form yang telah diisi sebelumnya di aplikasi DJP Online.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.
Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.
Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.