Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Kendaraan Prioritas di Jalan: Kenali Ragam Kendaraan yang Memiliki Hak Prioritas Penggunaan Jalan

Chayra Blog(106)
5
(1)

“Ambulance di Indonesia mendapatkan prioritas utama di jalan karena mereka membawa pasien yang dalam kondisi kritis dan memerlukan bantuan segera. Kecepatan dan efisiensi dalam mencapai tujuan sangat penting untuk menyelamatkan nyawa pasien.”

Ambulance di Indonesia mendapatkan prioritas utama di jalan karena mereka membawa pasien yang dalam kondisi kritis dan memerlukan bantuan segera. Kecepatan dan efisiensi dalam mencapai tujuan sangat penting untuk menyelamatkan nyawa pasien. Dengan prioritas utama di jalan, ambulance dapat dengan cepat dan aman mencapai rumah sakit atau tempat perawatan lainnya tanpa terhalang oleh lalu lintas yang macet.

Selain itu, ambulans juga merupakan fasilitas kesehatan yang sangat penting dan harus selalu tersedia dan siap digunakan kapan saja. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak berwenang lainnya memberikan prioritas utama kepada ambulance untuk memastikan bahwa pasien dapat diterima dan diterapi secepat mungkin. Ini juga merupakan bentuk perlindungan dan perlakuan yang layak bagi pasien yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis yang cepat dan tepat.

Prioritas penggunaan jalan, terutama bagi ambulans, diatur pada UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 134 yaitu Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam melakukan pengawalan kendaraan yang mendapat hak utama ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan tersebut diatur pada Pasal 34 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, yaitu:

  1. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
  2. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
  3. mempercepat arus lalu lintas;
  4. memperlambat arus lalu lintas;
  5. mengubah arah arus lalu lintas.
Layak Dibaca:  Promosikan Produk dan Jasa Anda Dengan Live Streaming - Efisien dan Mudah!

Merujuk dari ketentuan di atas maka pemakai jalan wajib mendahulukan pematuhan terhadap perintah yang diberikan oleh petugas Polisi daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Apabila seorang pemakai jalan melanggar ketentuan mengenai hak utama penggunaan jalan maka pemakai jalan tersebut dapat dikenakan sanksi yang diatur pada Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain