“Kecelakaan kereta api masih menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Pemerintah telah mengambil beberapa upaya untuk mengatasinya. Selain itu, sebagai pengemudi, kita juga harus menerapkan cara mengemudi yang aman saat melintasi rel kereta. Baca artikel ini untuk mengetahui solusi dan cara mengurangi risiko kecelakaan kereta api di Indonesia.”
Kecelakaan kereta api masih menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Menurut Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, pada tahun 2020 terdapat 208 kerusakan lokomotif akibat motor, mobil, dan truk. Angka ini meningkat menjadi 213 pada tahun 2021 dan sampai awal Maret 2022 sudah mencapai 36 kerusakan.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah mengambil beberapa upaya. Pertama, dengan meningkatkan intensitas pendidikan dan penyuluhan hukum berlalu lintas serta pembinaan sumber daya manusia. Kedua, dengan meningkatkan pengawasan kualitas jalan, sarana, dan prasarana jalan. Ketiga, dengan mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas serta modernisasi sarana dan prasarana lalu lintas. Terakhir, dengan melakukan penegakan hukum yang efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang lebih jelas dan penerapan sanksi yang lebih tegas.
Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kewajiban pengendara pada saat melewati jalur kereta api. Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi kendaraan harus berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Selain itu, pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 110, yang menyatakan:
- Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
- Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
- Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
- Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Selain menaati peraturan tersebut, sebagai pengemudi kendaraan yang bijak, tentu saja kita harus menerapkan beberapa cara mengemudi yang aman saat melintasi rel kereta, seperti yang disampaikan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, yaitu: berhenti di jarak 3 meter di belakang palang kereta, membuka kaca mobil sebesar 20 cm kemudian dengarkan apakah ada pengumuman atau tanda jika kereta akan melintas atau tidak. Selain itu, saat berada di sekitar daerah perlintasan kereta, hendaknya mematikan audio mobil agar dapat mendengar dengan jelas pengumuman atau tanda kereta akan melintas.
Perlintasan kereta api merupakan hal yang sangat penting dalam keamanan berkendara, sehingga kita harus menaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan menerapkan cara mengemudi yang aman saat melewati rel kereta. Dengan begitu, kita dapat mengurangi resiko kecelakaan dan melindungi diri sendiri serta orang lain.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!