Jasa Hukum yang Diberikan Advokat

0
(0)

Jasa hukum yang diberikan advokat melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah konsultasi, bantuan hukum, membela, mendampingi, dan apa pun yang berkaitan dengan hukum kepada klien.

Sementara advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum kepada penerima jasa, yaitu klien di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Simak artikel ini untuk mengetahui jasa hukum yang diberikan advokat.

Dasar Hukum Advokat

Dasar hukum advokat diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Dalam Undang-undang tersebut diatur mengenai syarat, tugas dan jasa hukum, serta hak dan kewajiban advokat.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

1. Tugas Advokat

Beberapa jasa hukum yang diberikan oleh advokat di Indonesia adalah bantuan hukum yang telah disebut dalam undang-undang mengenai ketentuan umum advokat di Indonesia.

Tugas advokat dalam undang-undang sendiri yaitu melakukan pembelaan untuk kepentingan kliennya, mendampingi klien dalam urusan hukum, dan semua hal yang berkaitan dengan kepentingan hukum.

Selain itu, jasa hukum yang diberikan advokat secara cuma-cuma disebut di dalam Undang-undang advokat pasal 1 ayat 9 sebagai bantuan kepada klien yang kurang mampu juga sebagai tugas dan kewajiban advokat.

2. Fungsi Advokat

Fungsi advokat sendiri adalah sebagai penegak keadilan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Advokat menjaga jalannya peradilan dan sebagai penyeimbang dalam penegakan hukum.

Advokat juga berfungsi dan berperan sebagai penegak hukum di luar pemerintahan seperti jaksa dan hakim. Para advokat memberikan keadilan agar tidak ada penyelewengan hukum kepada pencari keadilan.

Advokat dalam menjalankan peran dan fungsinya tetap melalui dan menjaga kode etik advokat, keadilan bagi masyarakat dan hukum, serta tidak melenceng dari nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

3. Syarat Advokat

Syarat advokat yang tertuang dalam undang-undang mengenai advokat ada di pasal 3 ayat 1 tentang syarat untuk menjadi advokat.

Berikut syarat menjadi advokat menurut undang-undang.

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Tinggal di Indonesia
  • Bukan pegawai negeri atau pejabat negara
  • Berusia minimal 25 tahun
  • Lulus sarjana dengan pendidikan tinggi hukum
  • Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
  • Lulus ujian advokat
  • Magang minimal dua tahun di kantor advokat
  • Tidak pernah melakukan tindak kejahatan dan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih
  • Memiliki perilaku yang baik, jujur, adil, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

Penutup

Itulah penjelasan mengenai advokat dan jasa hukum yang diberikan advokat beserta tugas, fungsi, peran, syarat untuk menjadi advokat, dan  perbedaannya dengan pengacara, kuasa hukum dan konsultan hukum.

Mengetahui informasi mengenai jasa hukum yang diberikan advokat akan membuat kita lebih tahu dan paham tentang profesi dalam dunia hukum yang kompleks dan penting.

Untuk Anda yang mencari jasa konsultasi hukum, Anda dapat mengunjungi Chayra Solusi Hukum untuk mendapatkan layanan konsultasi.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca