Evolusi Pasar Modal Indonesia: Mengurai POJK 15/2022 tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham

5
(1)

“POJK 15/2022 menetapkan era baru dalam regulasi pasar modal Indonesia, memastikan transparansi dan perlindungan investor dalam pemecahan dan penggabungan saham perusahaan terbuka.”

Pasar modal Indonesia telah menyaksikan langkah regulatori signifikan dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Ini merupakan langkah strategis dalam memberikan landasan hukum yang jelas dan memastikan perlindungan kepada pemegang saham serta masyarakat atas aksi korporasi yang krusial ini. Dengan regulasi baru ini, pasar modal Indonesia siap menghadapi dinamika global dengan fondasi yang lebih kuat dan transparan.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Pemegang Saham

POJK 15/2022 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan regulasi yang lebih adaptif dan protektif terhadap dinamika pasar modal yang semakin kompleks. Regulasi ini menetapkan prosedur hukum yang harus diikuti perusahaan terbuka dalam melaksanakan pemecahan saham dan penggabungan saham, termasuk persyaratan mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan, jika saham perusahaan tersebut tercatat di bursa efek, persetujuan prinsip dari bursa efek tempat saham tersebut dicatatkan. Langkah ini menjamin bahwa setiap aksi korporasi yang dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan strategis perusahaan tetapi juga melindungi hak-hak pemegang saham.

Dampak terhadap Likuiditas dan Valuasi Pasar

Salah satu aspek kunci dari POJK ini adalah penekanannya pada pengawasan ketat terhadap pemecahan saham dan penggabungan saham dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat likuiditas perdagangan saham, harga saham dan fluktuasinya, serta kinerja fundamental keuangan perusahaan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aksi korporasi tersebut berkontribusi positif terhadap peningkatan likuiditas pasar dan mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Hal ini secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi investor dengan membuat saham perusahaan lebih terjangkau dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Pengawasan dan Transparansi

POJK 15/2022 juga menetapkan ketentuan khusus terkait pengumuman publik, baik untuk perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek maupun yang tidak, sehingga meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi investor dan pemangku kepentingan. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan terbuka dituntut untuk lebih terbuka dalam setiap keputusan korporasinya, terutama yang berkaitan dengan pemecahan saham dan penggabungan saham, sehingga investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih informasi.

Menuju Masa Depan Pasar Modal yang Lebih Dinamis

Penerapan POJK 15/2022 menandai babak baru dalam upaya memperkuat kerangka regulasi pasar modal Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang saham dan investor tetapi juga mendorong praktik korporasi yang lebih sehat dan transparan. Dengan fondasi yang lebih kuat ini, pasar modal Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih dinamis dan resilien terhadap volatilitas pasar global, sekaligus memperluas partisipasi investor domestik dan internasional.

Regulasi seperti POJK 15/2022 membuktikan komitmen Indonesia dalam mengadaptasi sistem keuangannya agar lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ini adalah langkah maju yang menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat infrastruktur pasar modalnya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Chayra Law Center adalah sebuah consulting firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca