“Pemusnahan arsip adalah bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang dikendalikan dengan Jadwal Retensi Arsip. Baca artikel ini untuk mengetahui tujuan, prosedur, dan tahap-tahap pemusnahan arsip yang tepat.”
Tidak semua arsip harus disimpan selamanya. Tujuan dari pemusnahan arsip adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta untuk melindungi informasi dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Namun, dalam melakukan pemusnahan arsip, perlu diperhatikan kepentingan pencipta arsip dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang dikendalikan dengan menggunakan Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Oleh karena itu, setiap organisasi harus memiliki JRA dan melakukan penyusutan arsip, termasuk pemusnahan arsip.
JRA berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Arsip yang akan dimusnahkan harus memenuhi kriteria seperti: tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, tidak ada peraturan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang tidak berguna, memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan, dan menghindari penumpukan di depo arsip.
Dalam melakukan kegiatan pemusnahan arsip, ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan, seperti:
- Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa arsip-arsip tersebut benar-benar telah habis masa simpan atau tidak memiliki nilai guna lagi.
- Pendaftaran arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan harus dilakukan, sehingga informasi tentang arsip yang akan dimusnahkan dapat diketahui dengan jelas.
- Pembentukan panitia pemusnahan perlu dilakukan untuk menjamin bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Penilaian, persetujuan, dan pengesahan harus dilakukan pada setiap arsip yang akan dimusnahkan. Hasil penilaian akan menjadi dasar usulan pemusnahan yang harus disetujui oleh pimpinan yang bersangkutan.
- Pembuatan Berita Acara (BA) merupakan tahap yang sangat penting dalam pemusnahan arsip. BA harus dilengkapi dengan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah. BA juga berfungsi sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.