Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Cara Pembubaran Perseroan Perorangan Menurut PP No. 8 Tahun 2021

Chayra Blog(198)
3
(2)

“Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena keputusan pemegang saham, jangka waktu berakhir, penetapan pengadilan, kepailitan, insolvensi, atau dicabutnya perizinan berusaha. Pelajari tahapannya dan syarat-syaratnya dalam PP No. 8 Tahun 2021.”

Menurut PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, pembubaran Perseroan perorangan dapat terjadi karena beberapa alasan seperti:

  1. Keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat umum pemegang saham.
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir.
  3. Penetapan pengadilan.
  4. Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan seperti yang disebutkan pada poin 1, 2, dan 4, pemegang saham akan menunjuk likuidator. Namun jika pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi dapat bertindak sebagai likuidator. Proses likuidasi juga berlaku untuk Perseroan Terbatas maupun Perseroan perorangan.

Pembubaran Perseroan perorangan harus ditetapkan dengan keputusan pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri melalui website resmi AHU, sesuai dengan lampiran yang terdapat pada PP No. 8/2021.

Adapun format isian pernyataan pembubaran yang harus diisi oleh pelaku usaha, yaitu:
 
Data Perseroan
  1. Nama perseroan
  2. Alamat lengkap perseroan
  3. Jangka waktu berakhirnya perseroan
  4. Maksud dan tujuan kegiatan usaha
  5. Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal, dan jumlah saham
 Data Pendiri, Pemegang Saham, sekaligus Direksi
  1. Nama lengkap
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Pekerjaan
  4. Tempat tinggal
  5. NIK
  6. NPWP
Alasan Pembubaran

ceklis salah satu alasan pembubaran PT Perorangan yang sesuai

Layak Dibaca:  Memahami Perbedaan dan Kelebihan Badan Hukum PT Perorangan dan CV untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pernyataan (disclaimer)

Mengisi pernyataan (disclaimer) nama PT Perorangan

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 3 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain