“Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan Mediasi”
Perselisihan hubungan industrial dalam sebuah perusahaan seringkali tidak dapat dihindari. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari perbedaan interpretasi atau pelaksanaan peraturan perundangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan. Ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, alur yang harus dilakukan adalah melalui mediasi. Pertama, perselisihan harus dicoba untuk diselesaikan melalui perundingan bipartit dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Proses ini harus selesai dalam waktu 30 hari kerja dari tanggal dimulainya perundingan dan hasil musyarawah harus dituliskan dalam bentuk risalah.
Jika kedua pihak mencapai kesepakatan, perjanjian bersama akan dibuat dan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial. Namun, jika proses bipartit tidak menemukan solusi atau salah satu pihak tidak menginginkan musyawarah, maka masalah dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Dalam proses pendaftaran ke Dinas Ketenagakerjaan, dokumen yang berkaitan dengan hubungan industrial harus dilampirkan, seperti risalah bipartit dan surat permohonan. Jika salah satu pihak tidak menginginkan bipartit dan langsung ingin menyelesaikan perselisihan di pengadilan hubungan industrial, bukti yang dapat diajukan adalah surat ajakan bipartit yang tidak diterima.
Setelah menerima dokumen yang berkaitan dengan perselisihan industrial, Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan pilihan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur konsiliasi atau arbitrase. Jika kedua jalur tersebut tidak menemukan solusi, maka proses penyelesaian akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Dalam tahap ini, mediator akan melakukan penelitian dan sidang mediasi. Jika tercapai kesepakatan, para pihak akan membuat perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
Setelah perjanjian bersama didaftarkan, maka perselisihan industrial tersebut dianggap selesai. Namun jika dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menyelesaikan perselisihan industrial, alur yang digunakan adalah perundingan bipartit, mediasi dan arbitrase sebagai jalur alternatif sebelum dilakukan pengajuan ke PHI. Namun, jika kedua belah pihak tidak dapat menemukan kesepakatan melalui jalur tersebut, maka PHI adalah jalur terakhir untuk menyelesaikan perselisihan industrial yang terjadi.
Kunci dari penyelesaian perselisihan industrial adalah komunikasi yang baik dan sikap yang fleksibel dari kedua belah pihak. Dengan cara ini, perselisihan industrial dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, tanpa harus melalui proses panjang dan berbelit-belit di PHI.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 5
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.
Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!