Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal telah mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal. Saat ini, permintaan terhadap produk halal tidak hanya berasal dari konsumen Muslim, tetapi juga dari konsumen non-Muslim yang mencari produk yang diproduksi dengan standar kebersihan dan kualitas yang tinggi.
Dengan mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memperluas pangsa pasar mereka dan menjangkau pelanggan baru yang mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan dalam industri makanan dan minuman.
Dalam pasar yang semakin kompetitif, memiliki sertifikasi halal dapat menjadi faktor penentu bagi konsumen dalam memilih produk. Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal akan memiliki keunggulan dibandingkan dengan pesaing mereka yang belum memiliki sertifikasi tersebut. Hal ini dapat meningkatkan citra merek, memperkuat loyalitas konsumen, dan meningkatkan daya saing bisnis.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH telah menyediakan berbagai kanal komunikasi. Salah satunya adalah melalui akun YouTube resmi @HalalIndonesia, di mana pelaku usaha dapat mengakses panduan cara pendaftaran sertifikasi halal dan informasi lengkap seputar halal.
Selain itu, BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan, memperoleh bantuan, dan mendapatkan informasi terkini seputar sertifikasi halal. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelaku usaha dapat menjalani proses pendaftaran sertifikasi halal dengan lebih mudah dan lancar.
Bagi yang tertarik untuk mendaftar sertifikasi halal secara gratis pada tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran yang perlu diperhatikan sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022:
- Produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Jenis produk yang disertifikasi halal harus sesuai dengan rincian yang tercantum dalam keputusan tersebut.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Berikut adalah alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare:
- Pelaku usaha perlu membuat akun melalui ptsp.halal.go.id untuk memulai proses pendaftaran.
- Selanjutnya, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan memilih opsi pendaftaran Self Declare dan memasukkan kode fasilitasi yang diperlukan.
- Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Pelaku usaha perlu melengkapi data permohonan bersama dengan pendamping PPH yang akan memberikan bimbingan dalam proses ini.
- Setelah itu, sidang fatwa akan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip halal.
- Setelah sidang fatwa, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai tanda bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
- Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian.
- Setelah proses verifikasi selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang akan menjadi bukti bahwa produk atau usaha telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal mereka melalui SIHALAL, platform online yang menyediakan akses cepat dan mudah untuk dokumen sertifikasi halal.
Dengan memenuhi syarat-syarat pendaftaran dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh BPJPH, pelaku usaha dapat mengikuti proses pendaftaran sertifikasi halal dengan mudah.
Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha dapat menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan memberikan kepercayaan serta kenyamanan kepada konsumen dalam mengonsumsi produk mereka.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!