“Temukan cara mudah dan cepat untuk mendaftarkan hak cipta lagu Anda melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelajari tahap-tahap yang perlu dilakukan, biaya yang harus dikeluarkan dan manfaat dari pendaftaran hak cipta.”
Lagu dan musik, baik dengan atau tanpa teks, merupakan salah satu jenis karya yang dilindungi hak cipta oleh negara. Perlindungan terhadap hak cipta ini khususnya mencakup hak ekonomi atas karya lagu yang berlaku selama masa hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (untuk perorangan) atau selama 50 tahun setelah diumumkan (untuk badan hukum).
Sebagai ilustrasi, hak cipta memiliki sifat deklaratif sehingga hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, meskipun pencipta tidak perlu mencatatkan karyanya, pencipta tetap memiliki perlindungan langsung ketika karya selesai dibuat, yakni berupa hak untuk mengontrol agar tidak ada yang memanfaatkan karya tanpa izin pencipta. Selain sebagai upaya negara dalam melindungi hak moral dan ekonomi pencipta, fungsi pendaftaran hak cipta juga mempermudah pembuktian jika terjadi sengketa hak cipta. Jika pencipta mendaftarkan karyanya dan menerima surat pencatatan karya, maka surat ini dapat dianggap sebagai bukti awal kepemilikan karya.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Oleh karena itu, pendaftaran hak cipta memiliki manfaat sebagai sarana perlindungan jika terjadi perselisihan dengan pemegang hak cipta lainnya. Pendaftaran hak cipta juga dapat digunakan untuk mengantisipasi jika ada yang menggunakan karya tanpa izin dan sebagai instrumen untuk meminta pencatatan karya pihak lain.
Tahukah Anda bahwa permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk hak cipta lagu, dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Bagaimana caranya? Simak ulasan selanjutnya untuk mengetahui lebih lanjut!
Permohonan hak cipta lagu dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berikut adalah tahap-tahap yang perlu dilakukan:
- Registrasi akun di (hakcipta.dgip.go.id/index.php/register)
- Pilih pengajuan pencatatan digital
- Isi formulir yang tersedia
- Upload file karya yang akan didaftarkan
- Lakukan pembayaran biaya permohonan
- Proses pemeriksaan formalitas
- Verifikasi oleh pihak yang berwenang
- Jika disetujui, karya Anda akan dicatatkan
- Anda akan menerima sertifikat hak cipta
Biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan pencatatan ciptaan lagu tergantung pada status pemohon. Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya permohonan secara elektronik adalah 200.000,- dan permohonan secara non-elektronik adalah 250.000,-. Sedangkan untuk umum, biaya permohonan secara elektronik adalah 400.000,- dan permohonan secara non-elektronik adalah 500.000,-.
Ingat untuk selalu melindungi hak kekayaan intelektual Anda dengan mendaftarkan karya Anda melalui prosedur yang benar.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.
Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.
Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.