Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Begini Cara Mudah Untuk Melakukan Perubahan Nama

Chayra Blog(89)
5
(2)

“Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Pemerintah berupaya memberikan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, dan pencetakan adminduk untuk semua kelompok rentan di Indonesia”

Sejak diterbitkannya Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, pemerintah berupaya untuk memberikan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, dan pencetakan adminduk untuk semua kelompok rentan. Kelompok rentan ini meliputi seluruh penduduk Indonesia, baik komunitas adat terpencil, kaum difabel, kaum transgender, maupun Warga Negara Asing (WNA).

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melayani kaum transgender untuk membuat e-KTP di Disdukcapil. Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti menyatakan bahwa data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan, sehingga nama juga harus menggunakan nama asli sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun nama.

Masyarakat Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52, yaitu pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Untuk memohon perubahan nama di pengadilan, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000 dan ditanda tangani oleh pemohon
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi KK pemohon
  4. Fotokopi akta nikah
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi akta kelahiran
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi Semua dokumen fotokopi wajib distempel/leges di kantor POS. Setelah itu, persyaratan tersebut dapat diterima di pengadilan setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Apabila permohonan diterima, pengadilan akan menerbitkan akta pencatatan sipil.

Perubahan nama yang dilakukan oleh warga merupakan sebuah peristiwa penting. Peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Oleh karena itu, sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Hal ini dilakukan agar data kependudukan dapat selalu terupdate dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pemerintahan yang lebih baik.

Layak Dibaca:  Tata Cara Parkir yang Benar Sesuai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Oleh karena itu, setelah melakukan permohonan perubahan nama di Pengadilan setempat, warga diwajibkan untuk melakukan pelaporan ke Disdukcapil. Pelaporan perubahan nama harus dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Proses pelaporan perubahan nama ini terdiri dari beberapa tahap:

  1. Pelaporan: Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pelaporan pencatatan perubahan nama Penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan seperti salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Verifikasi dan validasi: Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang telah diberikan oleh pemohon.
  3. Perekaman data: Disdukcapil akan melakukan perekaman data pemohon.
  4. Pencatatan dan/atau penerbitan dokumen: Setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan perekaman data, Disdukcapil akan melakukan pencatatan dan/atau penerbitan dokumen yang diperlukan sesuai dengan perubahan nama yang dilakukan.

Dengan demikian, proses perubahan nama di Disdukcapil dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Sebagai warga negara yang baik, pastikan untuk selalu mengupdate data kependudukan dan melakukan pelaporan perubahan nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain