Beleid penggunaan NIK sebagai NPWP diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Karena itu mulai 14 Juli 2022, DJP telah meresmikan NIK sebagai NPWP. Hingga saat ini sudah 1 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Mulai 1 Januari 2024, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat diminta segera melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman resmi DJP.
Integrasi NIK sebagai NPWP juga akan meringankan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan. Suryo Utomo, Dirjend Pajak, meminta agar wajib pajak turut aktif melakukan validasi NIK jadi NPWP lewat DJP Online.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data.
Berikut ini cara validasi NIK melalui DJP Online:
- Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
- Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
- Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.