Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Amnesti dan Kewenangan Khusus Presiden: Aturan dan Praktiknya

Chayra Blog(27)
5
(2)

“Amnesti merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan aturan dan praktik amnesti di Indonesia, termasuk dalam kasus Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.”

Amnesti merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Kewenangan ini dikenal sebagai prerogatif, yang berasal dari bahasa Prancis dan berarti kewenangan khusus.

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, amnesti juga diatur dalam UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 1 UU tersebut menyatakan bahwa Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindakan pidana. Pemberian amnesti ini dilakukan setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman.

Akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dalam praktiknya, pemberian amnesti di Indonesia umumnya diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang bernuansa politik. Namun, tradisi ini mulai berubah ketika Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal ini diartikan sebagai kebijakan Presiden untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Meskipun prosedur amnesti tidak terlalu jelas, namun dalam praktiknya, pemberian amnesti dilakukan dengan adanya permohonan dari terpidana. Dalam kasus Baiq Nuril, Presiden mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan meminta pertimbangan dari DPR. Surat tersebut kemudian dibacakan dalam sidang paripurna DPR dan DPR menyetujui kebijakan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Layak Dibaca:  9 Rekomendasi Ide Usaha Sampingan yang Laris Manis

Sama halnya dengan kasus Saiful Mahdi, seorang dosen yang dipidana karena kasus penghinaan, juga telah mengirimkan permohonan amnesti kepada Presiden. Presiden juga menyetujui permohonan tersebut dan mengirimkan surat kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Surat tersebut kemudian dibahas oleh Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan dibacakan di depan sidang paripurna DPR. DPR akhirnya menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain